Thursday, June 27, 2019

2504. PISAH RANJANG


PISAH RANJANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pisah ranjang antara suami dan istri?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

        Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
2.    Kata “sakinah” terambil dari akar kata  “sakana”  yang  artinya “diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.
3.    Pisau dinamakan “sikkin” karena pisau adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih menjadi tenang, tidak bergerak, setelah meronta.
4.    Sakinah dalam pernikahan adalah ketenangan yang dinamis dan aktif.
5.    Kata “sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
6.    Mawadah bermakna kasih sayang.
7.    Rahmah artinya belas kasih dan kata “rahmat” bermakna belah kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
8.    Para ulama menjelaskan bahwa untuk mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah, dan rahmah)  syaratnya adalah:
1)    Sakinah: Suami dan istri tidak saling menghina kelemahan dan kekurangan pasangannya, karena tidak ada manusia yang sempurna.
2)    Mawadah: Suami dan istri dapat memusatkan perhatian kepada kelebihan dan kebaikan pasangannya, karena setiap manusia pasti mempunyai kelebihan dan kebaikan.
3)    Rahmah/rahmat: Suami dan istri mampu memaafkan kekurangan dan kelemahan pasangannya dan menganggapnya sebagai ladang amal.
9.    Para ulama berpesan kepada suami dan istri untuk sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai selamanya.
10. Tidak ada manusia yang sempurna, tak ada suami yang sempurna, dan tak ada istri yang sempurna, sehingga suami dan istri harus saling mengalah, karena sama-sama memiliki kekurangan.
11. Jika suami dan istri mempunyai sifat tidak mau mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar, sedangkan pihak yang lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
12. Para ulama berpesan kepada suami dan istri untuk sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai selamanya.
13. Tidak ada manusia yang sempurna, tak ada suami yang sempurna, dan tak ada istri yang sempurna, sehingga suami dan istri harus saling mengalah, karena sama-sama memiliki kekurangan.
14. Jika suami dan istri mempunyai sifat tidak mau mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar, sedangkan pihak yang lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
15. Pisah ranjang artinya tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, tetapi belum bercerai.
16. Para ulama menjelaskan bahwa suami yang telah bersumpah pisah ranjang dengan istrinya (tidak lagi berhubungan badan sebagai  suami istri) diberi waktu selama 4 bulan, menunggu hatinya menjadi tenang kembali.
17. Jika suami telah bersumpah pisah ranjang dengan istrinya, tetapi ternyata suami ingin balik rukun lagi, maka suami harus membayar kafarah (denda) untuk menebus sumpahnya.
18. Sebagian ulama berpendapat setelah sumpah suami untuk pisah ranjang dengan istrinya berjalan 4 bulan, maka otomatis jatuh talak satu, tanpa menunggu keputusan pengadilan.
19. Para ulama berpesan kepada para suami agar tidak mudah mengeluarkan kata-kata sumpah untuk pisah ranjang atau kata-kata bercerai dengan istrinya.
20. Seorang suami yang bersumpah tidak mendekati istrinya dalam syariat Islam dinamakan “ila”.
21. Talak adalah perceraian suami istri atas inisiatif dari pihak suami.
22. Khulu’ adalah perceraian suami istri atas inisiatif dari pihak istri, tetapi suami ingin tetap mempertahannya.
23. Fasakh adalah perceraian suami istri karena “cacat dan tidak absah” dengan keputusan pengadilan.
24. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 226.

25.        لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
      Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

26. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 227.

27.        وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

     Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.


0 comments:

Post a Comment