Thursday, June 27, 2019

2505. MENJAGA NASAB


MENJAGA NASAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang menjaga nasab manusia?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

        Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
2.    Kata “sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
3.    Mawadah bermakna kasih sayang.
4.    Rahmah artinya belas kasih dan kata “rahmat” bermakna belah kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
5.    Para ulama menjelaskan bahwa untuk mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah, dan rahmah)  syaratnya adalah:
1)    Sakinah: Suami dan istri tidak saling menghina kelemahan dan kekurangan pasangannya, karena tidak ada manusia yang sempurna.
2)    Mawadah: Suami dan istri dapat memusatkan perhatian kepada kelebihan dan kebaikan pasangannya, karena setiap manusia pasti mempunyai kelebihan dan kebaikan.
3)    Rahmah/rahmat: Suami dan istri mampu memaafkan kekurangan dan kelemahan pasangannya dan menganggapnya sebagai ladang amal.
6.    Para ulama berpesan kepada suami dan istri untuk sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai selamanya.
7.    Tidak ada manusia yang sempurna, tak ada suami yang sempurna, dan tak ada istri yang sempurna, sehingga suami dan istri harus saling mengalah, karena sama-sama memiliki kekurangan.
8.    Jika suami dan istri mempunyai sifat tidak mau mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar, sedangkan pihak yang lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
9.    Para ulama berpesan kepada suami dan istri untuk sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai selamanya.
10. Tidak ada manusia yang sempurna, tak ada suami yang sempurna, dan tak ada istri yang sempurna, sehingga suami dan istri harus saling mengalah, karena sama-sama memiliki kekurangan.
11. Jika suami dan istri mempunyai sifat tidak mau mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar, sedangkan pihak yang lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
12. Para ulama berpesan kepada suami dan istri untuk sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai selamanya.
13. Tidak ada manusia yang sempurna, tak ada suami yang sempurna, dan tak ada istri yang sempurna, sehingga suami dan istri harus saling mengalah, karena sama-sama memiliki kekurangan.
14. Jika suami dan istri mempunyai sifat tidak mau mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar, sedangkan pihak yang lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
15. Anak adalah buah kasih sayang suami istri dan amanah dari Allah untuk melanjutkan generasi berikutnya.
16. Allah melarang manusia berbuat zina agar nasab anak keturunannya jelas dan tidak bercampur dengan yang lain.
17. Nasab adalah keturunan (terutama dari pihak bapak) atau pertalian keluarga.
18. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 6-9.

19.        وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
      وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

     Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
     Dan (sumpah) yang ke-5: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya 4 kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang ke-5: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.


0 comments:

Post a Comment