PISAH RANJANG
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang pisah ranjang antara suami dan istri?” Syekh Yusuf Qardhawi
menjelaskannya.
1. Al-Quran
surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
2. Kata
“sakinah” terambil dari akar kata
“sakana” yang artinya “diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.
3. Pisau
dinamakan “sikkin” karena pisau adalah alat yang menjadikan binatang yang
disembelih menjadi tenang, tidak bergerak, setelah meronta.
4. Sakinah
dalam pernikahan adalah ketenangan yang dinamis dan aktif.
5. Kata
“sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
6. Mawadah
bermakna kasih sayang.
7. Rahmah
artinya belas kasih dan kata “rahmat” bermakna belah kasih, kerahiman, karunia,
dan berkah.
8. Para
ulama menjelaskan bahwa untuk mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah,
dan rahmah) syaratnya adalah:
1) Sakinah:
Suami dan istri tidak saling menghina kelemahan dan kekurangan pasangannya,
karena tidak ada manusia yang sempurna.
2) Mawadah:
Suami dan istri dapat memusatkan perhatian kepada kelebihan dan kebaikan
pasangannya, karena setiap manusia pasti mempunyai kelebihan dan kebaikan.
3) Rahmah/rahmat:
Suami dan istri mampu memaafkan kekurangan dan kelemahan pasangannya dan
menganggapnya sebagai ladang amal.
9. Para ulama berpesan kepada suami dan istri
untuk sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai
selamanya.
10. Tidak ada manusia yang sempurna, tak ada suami
yang sempurna, dan tak ada istri yang sempurna, sehingga suami dan istri harus
saling mengalah, karena sama-sama memiliki kekurangan.
11. Jika suami dan istri mempunyai sifat tidak mau
mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar, sedangkan pihak
yang lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
12. Para ulama berpesan kepada suami dan istri
untuk sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai
selamanya.
13. Tidak ada manusia yang sempurna, tak ada suami
yang sempurna, dan tak ada istri yang sempurna, sehingga suami dan istri harus
saling mengalah, karena sama-sama memiliki kekurangan.
14. Jika suami dan istri mempunyai sifat tidak mau
mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar, sedangkan
pihak yang lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
15. Pisah ranjang artinya tidak lagi berhubungan
sebagai suami istri, tetapi belum bercerai.
16. Para ulama menjelaskan bahwa suami yang telah
bersumpah pisah ranjang dengan istrinya (tidak lagi berhubungan badan sebagai suami istri) diberi waktu selama 4 bulan,
menunggu hatinya menjadi tenang kembali.
17. Jika suami telah bersumpah pisah ranjang
dengan istrinya, tetapi ternyata suami ingin balik rukun lagi, maka suami harus
membayar kafarah (denda) untuk menebus sumpahnya.
18. Sebagian ulama berpendapat setelah sumpah
suami untuk pisah ranjang dengan istrinya berjalan 4 bulan, maka otomatis jatuh
talak satu, tanpa menunggu keputusan pengadilan.
19. Para ulama berpesan kepada para suami agar tidak
mudah mengeluarkan kata-kata sumpah untuk pisah ranjang atau kata-kata bercerai
dengan istrinya.
20. Seorang suami yang bersumpah tidak mendekati
istrinya dalam syariat Islam dinamakan “ila”.
21. Talak adalah perceraian suami istri atas
inisiatif dari pihak suami.
22. Khulu’ adalah perceraian suami istri atas
inisiatif dari pihak istri, tetapi suami ingin tetap mempertahannya.
23. Fasakh adalah perceraian suami istri karena “cacat
dan tidak absah” dengan keputusan pengadilan.
24. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
226.
25.
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ
نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Kepada
orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).
Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
26. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
227.
27.
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Dan
jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment