KULIT BANGKAI HEWAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kulit bangkai binatang?” Syekh
Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Makanan haram yang pertama disebut dalam ayat Al-Quran
ialah bangkai.
2. Bangkai binatang adalah tubuh binatang yang
mati, tanpa campur tangan manusia yang menyembelihnya atau memburunya.
3. Kulit binatang adalah pemalut paling luar
tubuh binatang.
4. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
173.
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
5. Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Daging babi.
4) Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.
6. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud
haramnya bangkai hewan adalah yang dilarang hanya untuk memakannya.
7. Memanfaatkan kulit, tanduk, tulang, dan
bulunya adalah perbuatan terpuji karena tidak menyia-nyiakan sesuatu yang bermanfaat
untuk manusia.
8. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah
bersabda kepada Maimunah yang kambingnya mati, “Mengapa tidak kamu mengambil kulitnya,
kemudian disamak dan memanfaatkannya?"
9. Para sahabat menjawab, “Ya Rasulullah, itu ‘kan
bangkai!"
10. Rasulullah bersabda,”Yang diharamkan itu hanya
memakan bangkainya."
11. Rasulullah bersabda,”Menyamak kulit binatang sebagai
ganti menyembelihnya, sehingga menjadi halal."
13. Saudah (istri Rasulullah) berkata,”Kami
mempunyai kulit kambing yang disamak untuk menyimpan kurma agar menjadi manis,
dan kami gunakan sebagai girbah (wadah
menyimpan air).”
14. Sebagian ulama berpendapat kulit binatang yang
diharamkan, seperti anjing dan babi jika sudah disamak berubah menjadi halal,
asalkan tidak dimakan.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment