HUKUM OPERASI PLASTIK
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukumnya operasi plastik pada anggota tubuh manusia?” Syekh Yusuf Qardhawi
menjelaskannya.
1. Tato adalah gambar (lukisan) pada kulit
manusia.
2. Imam Thabrani berkata,”Rasulullah melaknat wanita
yang memberi tato dan minta diberi ditato, yang mengikir gigi dan yang minta
dikikir giginya.”
3. Mengikir gigi adalah merapikan dan memendekkan
gigi.
4. Rasulullah bersabda,”Dilaknat wanita yang
menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, karena mengubah ciptaan Allah.”
5. Sebagian ulama berpendapat bahwa mempercantik wajah
wanita dengan operasi plastik hukumnya haram.
6. Sebagian ulama membolehkan operasi plastik karena
darurat dengan alasan kesehatan dan hukumnya tidak haram.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment