MENGUBAH
ALIS MATA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentangbah alis mata manusia?” Syekh
Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
- Para ulama menjelaskan bahwa
salah satu bentuk cara berhias yang melewati batas adalah mencukur dan
mengubah bentuk rambut alis mata.
- Abu Daud berkata bahwa Rasulullah
melaknat
wanita yang mencukur alisnya sendiri atau minta dicukurkan alisnya.”
- Ulama mazhab
Hambali berpendapat bahwa para wanita dibolehkan mencukur rambut dahinya, memberi hiasan (make
up), meruncingkan ujung matanya, dengan seizin suaminya, karena hal
tersebut termasuk berhias.
- Imam Nawawi
melarang wanita mencukur rambut dahinya.
- Imam
Thabari meriwayatkan bahwa Aisyah (istri Rasulullah) berkata kepada
istrinya agar para wanita berhias mempercantik dirinya dengan menghilangkan
kerutan wajahnya untuk kepentingan suaminya.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment