MENYAMBUNG RAMBUT
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang menyambung rambut manusia?”
Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Para ulama menjelaskan bahwa yang
termasuk perhiasan wanita yang terlarang adalah menyambung rambut dengan rambut
asli lain maupun dengan rambut tiruan (wig).
2. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya atau minta disambungkan rambutnya.
3. Termasuk dilarang menyambung rambut wanita
yang berguguran karena sakit dan pengantin baru, tetap dilarang menyambung rambutnya.
4. Sebagian ulama membolehkan para
wanita menyambung rambutnya dengan benang atau wool.
5. Para ulama berpendapat bahwa wanita
dilarang menyambung rambutnya karena dikhawatirkan terdapat unsur penipuan,
karena dalam Islam penipuan dalam bidang apa pun dilarang.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment