FATWA
YUSUF QARADHAWI TENTANG FILM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Syekh
Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah seorang cendekiawan Muslim Mesir.
2. Yusuf Qaradhawi
termasuk mujtahid pada era modern.
3. Syekh
Yusuf Qaradhawi adalah ketua majelis fatwa dan ulama terkemuka abad ke-21.
4. Syekh
Yusuf al-Qaradhawi, lahir 9 September 1926 di Shafth Turaab, Kairo, Mesir.
5. Pendapatnya
sering menjadi rujukan umat Islam di seluruh dunia.
6. Melalui
karyanya antara lain, Fatawa Mu’ashirah, ia menjawab berbagai pertanyaan masa
kini, dengan jawaban mengagumkan.
7. Terlepas
dari kepakaran dan posisi keilmuannya, sikapnya kontroversial dalam menyikapi
berbagai masalah.
A. Fatwa minuman
dengan kadar alkohol 0,05 persen.
1. Fatwa tahun
2008 tentang konsumsi minuman beralkohol dengan kadar 0,05 persen membuat heboh
publik Timur Tengah.
2. Yusuf Qaradhawi
menjelaskan, kadar 0,05 persen alkohol tidak menyebabkan haram, karena
persentasenya sangat kecil.
3. Apalagi
jika muncul karena fermentasi alami, bukan olahan.
4. “Saya
berpendapat tak mengapa mengonsumsi minuman berakohol kadar 0,05 persen,”
katanya.
5. Ia
berargumentasi, salah satu prinsip syariah adalah realistis.
6. Rasulullah
bersabda,“Segala perkara yang jumlah besarnya memabukkan, maka kadar kecilnya
juga haram”.
7. Jika melihat
faktanya kadar 0,05 persen itu tidak akan menyebabkan mabuk, maka tak menjadi masalah bila hanya sedikit.
8. Fatwa
tersebut mendapat reaksi keras.
9. Pemimpin
Redaksi Syarq Awsath, Abdul Lathif Al-Mahmud, dalam tajuknya yang terbit pada
10 April 2008 mengkritik pedas pandangan Qaradhawi dan menyebut fatwa ini akan
menyebabkan gonjang-ganjing di tengah publik.
10. “Orang
akan seenaknya mengonsumsi minuman alkohol dengan kadar sedikit dengan alasan batas
persentase tidak disebut dalam Al-Quran dan hadis, apalagi seorang ulama
sekaliber Qaradhawi memperbolehkannya.”
B. Fatwa kredit
rumah dengan bunga bank.
1. Pada tahun
2006, Yusuf Qaradhawi membuat heboh publik Maroko.
2. Yusuf Qaradhawi
berfatwa boleh membeli rumah dengan kredit bank memakai sistem riba.
3. Fatwa itu
menjawab pertanyaan dalam pertemuan di Maroko.
4. Yusuf Qaradhawi
mengatakan, selama belum ada bank yang menyediakan kredit tanpa riba, maka tak
mengapa warga Maroko membeli rumah melalui bank dengan sistem riba.
5. Fatwa
yang sama dikutip dari Majelis Fatwa Eropa bagi minoritas Muslim yang tinggal di
kawasan itu.
6. “Saya
rasa fatwa untuk minoritas ini tepat diterapkan di Maroko.”
7. Fatwa itu
mendapat kritikan pedas media.
8. Koran Maroko,
Al-Ittihad al-Istytiraki mengatakan, Qaradhawi tak berhak memberi fatwa di
Maroko, sebab negara sudah memiliki lembaga fatwa otoritatif.
C. Fatwa
menonton film.
1. Syekh
Yusuf Qaradhawi berpendapat menonton film, pertunjukan, dan sebagainya adalah salah
satu sarana hiburan yang sifatnya sama dengan hiburan lainnya.
2. Artinya,
hiburan itu bisa dimanfaatkan ke dalam sesuatu yang baik ataupun yang buruk.
3. Pada
dasarnya, segala sarana hiburan yang kita pilih tidak ada masalah dan tidak ada
salahnya.
4. Kita
bebas memilih sesuai dengan kesukaan, seperti memilih menonton film atau
pertunjukan.
5. Jadi,
hukumnya semua balik lagi kepada penggunaan dan pemanfaatannya.
6. Syarat
tontonan yang tidak haram.
1) Isinya
film harus bersih dan tidak menyimpang dari akidah, syariat, dan etika dalam
Islam.
2) Tidak
boleh melalaikan kewajiban.
3) Boleh menonton
film-film yang baik, tetapi dilarang mengabaikan kewajiban agama dan dunia,
seperti salat 5 waktu.
4) Jika sedang
menonton film dan telah masuk waktu salat, maka harus salat terlebih dahulu
sebelum melanjutkan lagi.
5) Terhindar
dari ikhtilat, yaitu tidak bercampur pria dan wanita bukan mahramnya.
6) Agar tidak
menimbulkan fitnah dan subhat, terlebih pertunjukan di tempat gelap.
(Sumber : Republika.co.id)
0 comments:
Post a Comment