PERBEDAAN RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Hukumnya ibadah haji.
Wajib dikerjakan oleh umat Islam.
Yang “istithaah”.
Yaitu sanggup dan mampu.
Hanya 1 kali seumur hidup.
Al-Quran surah Ali Imran (surah ke-3)
ayat 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ
إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Padanya ada tanda nyata, (di
antaranya) makam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah) menjadi aman
dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melakukan ibadah haji.
Artinya.
Orang Islam yang sudah memenuhi syarat.
Untuk ibadah haji.
Tapi tidak menunaikannya.
Maka dia berdosa.
Rasulullah bersabda,
”Hendaklah semua orang Islam segera
mengerjakan ibadah haji.
Karena orang tidak tahu halangan.
Yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji, yaitu:
1.
Orang lslam.
2.
Berakal.
3.
Balig.
4.
Mampu.
Orang yang tidak mampu.
Tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu
dan sanggup), yaitu:
1.
Punya bekal untuk berangkat dan
pulang.
2.
Kuat berjalan kaki atau naik
kendaraan.
3.
Aman dalam perjalanan.
4.
Bagi wanita.
Wajib dengan suaminya, mahramnya.
Atau wanita lain yang dipercaya.
5.
Orang yang matanya buta.
Wajib ibadah haji.
Jika ada pendamping.
Rukun ibadah haji, yaitu:
1.
Berniat ibadah haji.
2.
Hadir di Arafah.
Rentang
waktunya.
Sejak Zuhur 9
Zulhijah.
Sampai Subuh 10
Zulhijah.
3.
Tawaf ifadah.
Mengelilingi
Kakbah.
4.
Mengerjakan sai.
5.
Tahalul.
Yaitu menggunting
rambut.
6.
Tertib rukun ibadah haji.
Yaitu dikerjakan
berurutan.
Biasanya “wajib” dan “rukun”.
Artinya sama.
Tapi dalam hal ibadah haji.
Berbeda antara “wajib haji” dengan
“rukun haji”.
Rukun haji.
Yaitu hal yang wajib dilakukan.
Jika tak dikerjakan.
Maka hajinya tidak sah.
Dan tidak boleh diganti dam (denda).
Wajib haji.
Yaitu hal yang perlu dikerjakan.
Jika tak dikerjakan.
Maka hajinya tetap sah.
Tapi kena dam (denda).
Wajib haji, yaitu:
1.
Berihram sejak dari mikat.
Yaitu batas tempat (mikat makani).
Dan batas waktu (mikat zamani).
2.
Mabit (berhenti) di Muzdalifah.
Setelah tengah malam hari raya Idul
Adha.
Sesudah wukuf di Arafah.
3.
Melontar jumrah Aqabah saja.
Yaitu tugu ke-3.
Pada hari raya Idul Adha.
4.
Melontar jumrah berurutan:
1)
Ula (tugu ke-1).
2)
Wusta (tugu ke-2).
3)
Aqabah (tugu ke-3).
Pada 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Yaitu hari Tasyrik 1, 2, 3.
5.
Mabit (bermalam) di Mina.
6.
Mengerjakan tawaf wadak.
Yaitu perpisahan.
7.
Menjauhkan diri dari segala yang
dilarang selama ibadah haji.
CATATAN HAJI TAHUN 2018
Oleh:
HM Yusron Hadi bin HM Tauhid lsmail
Siadorjo Jawa Timur
Jemaah mandiri non KBIH
Ketua regu 23
Rombongan 6
Kloter 71 Surabaya
Daftar Pustaka.
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2.
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment