ISTANA NABI SULAIMAN
DIHIAS BANYAK PATUNG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran mengharamkan 2 hal, yaitu:
1. Benda
haram
2. Perbuatan
haram
BENDA YANG DIHARAMKAN AL-QURAN
Al-Quran surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 172-173.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ
إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ
وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا
عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang beriman,
makanlah di antara rezeki baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah
kepada Allah, jika benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa
(memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Ada 4 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih selain atas nama Allah.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6)
ayat 145.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ
إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً
أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا
أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakan: "Tidak aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ
وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ
وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ
أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن
تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ
كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ
ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah
kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Dalam QS (5:3) ada 10 benda haram,
yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih atas nama selain Allah.
5) Hewan
tercekik.
6) Hewan
terpukul.
7) Hewan
terjatuh.
8) Hewan
ditanduk.
9) Hewan
diterkam.
10) Hewan disembelih untuk
berhala.
Dalam QS (2:173-174) disebutkan 4
benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih selain atas nama Allah.
Hal itu tidak bertentangan.
Karena 10 benda haram itu.
Berupa perincian 4 benda haram.
Termasuk benda bangkai, yaitu:
1) Hewan tercekik.
2) Hewan terpukul.
3) Hewan
terjatuh.
4) Hewan ditanduk.
5) Hewan diterkam.
Termasuk kelompok hewan disembelih
selain atas nama Allah.
1) Untuk berhala.
Kesimpulannya:
Secara global benda haram:
1. Bangkai.
1) Hewan
tercekik.
2) Hewan
terpukul.
3) Hewan terjatuh.
4) Hewan
ditanduk.
5) Hewan diterkam.
2. Darah.
3. Babi.
4. Hewan disembelih selain atas nama Allah.
1) Hewan
disembelih untuk berhala.
PERBUATAN YANG DIHARAMKAN AL-QURAN
Dalam Surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3 di atas.
1. Mengundi
nasib dengan anak panah.
Mengundi nasib dengan anak panah hukumnya HARAM.
Tapi busur panah dan anak panah hukumnya BOLEH (MUBAH).
Bendanya BOLEH (MUBAH).
Tapi perbuatannya haram.
Dalam Surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 33.
قُلْ إِنَّمَا
حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ
وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ
بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakan: "Tuhanku hanya mengharamkan
perbuatan keji, baik yang tampak atau tersembunyi, dan
perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu
dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui".
Ayat di atas bisa dipahami.
Bahwa perbuatan haram, yaitu:
1. Perbuatan keji yang
tampak.
2. Perbuatan keji
tersembunyi.
3. Perbuatan dosa.
4. Melanggar hak
manusia tanpa alasan benar.
5. Menyekutukan Allah.
6. Mengadakan sesuatu
terhadap Allah apa yang tak diketahui.
HUKUMNYA WAYANG
Bendanya wayang tak haram.
Karena wayang tak terbuat dari benda haram.
Sehingga wayangnya tak perlu dimusnahkan.
Al-Quran tak mengharamkan gambar dan patung.
Nabi Sulaiman punya banyak patung.
Dalam surah Saba (surah ke-34) ayat 13.
يَعْمَلُونَ لَهُ
مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ
رَاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ
الشَّكُورُ
Para jin membuat untuk Sulaiman apa yang
dikehendakinya dari gedung-gedung tinggi dan patung-patung dan
piring-piring (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada
di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah).
Dan sedikit sekali dari hamba-Ku yang berterima kasih.
Nabi Sulaiman punya istana.
Dengan dengan hiasan banyak patung.
Benda patungnya hukumnya mubah (boleh).
Tapi yang haram.
Jika patung itu disembah.
Yang haram bukan bendanya.
Tapi perbuatannya.
Dalam surah Al-Anbiya (surah ke-21) ayat 52-54.
إِذْ قَالَ
لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا
عَاكِفُونَ
(Ingatlah),
ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah
ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?"
قَالُوا
وَجَدْنَا آبَاءَنَا لَهَا عَابِدِينَ
Mereka menjawab: "Kami mendapati bapak-bapak kami
menyembahnya".
قَالَ لَقَدْ
كُنْتُمْ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Ibrahim berkata: "Sesungguhnya kamu dan
bapak-bapakmu berada dalam kesesatan nyata".
Benda patungnya hukumnya mubah (boleh).
Tapi menyembah patung hukumnya haram.
Kesimpulan.
1. Benda wayang,
gamelan, dan pengeras suara adalah alat manusia.
Maka hukumnya mubah (boleh).
2. Jika wayang,
gamelan pengeras suara, dan alat lainnya.
Dipakai untuk syirik.
Maka hukumnya haram.
3. Semua alat manusia
bersifat netral dan boleh.
Tapi perbuatan syirik.
Hukumnya haram.
(Sumber Agus Mustofa)
0 comments:
Post a Comment