Monday, June 27, 2022

13769. NABI MUHAMMAD TAK PERNAH LIHAT BABI TAPI HARAM

  


 

 

NABI MUHAMMAD TAK PERNAH LIHAT BABI TAPI HARAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Menurut riwayat.

 

Nabi Muhammad.

Tak pernah melihat babi.

 

Tapi Al-Quran.

Mengharamkan makan babi.

 

 

Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 115.

 

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tapi barang siapa terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 


Babi haram.

Bukan dagingnya saja.

 

Tapi semua yang berasal dari hewan babi.

Hukumnya haram.

 

Yaitu darah, bangkai, dan minyak babi.

 

Allah mengharamkan daging babi di Jazirah Arab.


Tapi di Jazirah Arab tidak ada babi.

 

Pada zaman Jahiliah.

Bangsa Arab tak pernah menyebut babi.

Dalam syair dan prosa mereka.

 

Seperti mereka menyebut nama hewan lain.


Artinya babi tidak ditemukan dalam hidup mereka.

 

Hewan babi .

Juga tak ditemukan.

Dalam sejarah bangsa Arab.

 

Sejak zaman Nabi Ibrahim.

Sampai Nabi Muhammad.


Menurut sejarah.

Kabilah Arab yang punya babi.

Yaitu Bani Taghlib.

 

Pecahan Bani Bakar bin Wail.

Keturunan Rabi'ah.


Kabilah itu beragama Kristen.

 

Awalnya mereka hidup di Jazirah Arab.

Tapi sejak abad 7 Masehi.

Mereka pindah  ke Irak.


Nabi Muhammad hijrah dari Mekah ke Madinah.

 

Di Madinah.

Tak ada kabilah Arab yang punya babi.

 

Artinya Rasulullah tak pernah melihat hewan babi.

 

Tapi sejak di Mekkah.

Babi haram dimakan.


Karena surah An-Nahl dan surah Al-An'am.

Ayat yang melarang makan babi.

 

Yaitu Makkiyah.

Artinya turun di Mekah.

 

Surah Madaniyah.

Turun di Madaniah.

 

Melarang makan babi.

Yaitu Al-Baqarah dan Al-Maidah.

 

Kenapa babi haram.

 

Padahal bangsa Arab dan Yahudi tak punya babi.

 

Bangsa Arab tidak makan babi.

Karena syariat Nabi Ibrahim.


Ayat Al-Quran.

Yang melarang makan babi.

 

Turun saat Kerajaan Persia dan Romawi.

Masih berjaya.


Bisa dipahami.

Bahwa  babi haram untuk umat lslam.

Zaman modern.

Bukan hanya untuk zaman dulu.

 

 

Babi adalah hewan hutan.

Tak bisa hidup di gurun.


Babi mendinginkan tubuhnya di lumpur.

 

Hal itu termasuk mukjizat Al-Quran.

Babi haram untuk manusia modern.

 

Karena zaman Nabi Muhammad.

Di Arab yang amat panas.

Tak ada babi.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ada 4 benda haram, yaitu:

1) Bangkai.

2) Darah.

3) Babi.

4) Hewan disembelih selain atas nama Allah.

 

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

 

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

 

 

Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

 

 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Dalam QS (5:3) ada 10 benda haram, yaitu:

 

1) Bangkai.

2) Darah.

 

3) Babi.

4) Hewan disembelih atas nama selain Allah.

 

5) Hewan tercekik.

6) Hewan terpukul.

 

7) Hewan terjatuh.

*                       Hewan ditanduk.

*                        

9) Hewan diterkam.

10) Hewan disembelih untuk berhala.

 

Dalam QS (2:173-174) disebutkan 4 benda haram, yaitu:

 

1) Bangkai.

2) Darah.

 

3) Babi.

4) Hewan disembelih selain atas nama Allah.

 

Hal itu tidak bertentangan.

Karena 10 benda haram itu.

 

Berupa perincian 4 benda haram.

 

Termasuk benda bangkai, yaitu:

1) Hewan tercekik.

2) Hewan terpukul.

 

3) Hewan terjatuh.

4) Hewan ditanduk.

5) Hewan diterkam.

 

Termasuk kelompok hewan disembelih selain atas nama Allah.

1)        Untuk berhala.

 

Kesimpulannya:

Secara global benda haram:

 

1. Bangkai.

1) Hewan tercekik.

2) Hewan terpukul.

3) Hewan terjatuh.

4) Hewan ditanduk.

5) Hewan diterkam.

 

2. Darah.

3. Babi.

 

4. Hewan disembelih selain atas nama Allah.

1) Hewan disembelih untuk berhala.

 

(Sumber detik)







 

0 comments:

Post a Comment