GUBERNUR ANIES BASWEDAN CABUT IZIN HOLYWINGS
JAKARTA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pemprov DKI Jakarta.
Mencabut izin usaha
semua.
Outlet Holywings di
seluruh Jakarta.
Hal itu tekait sejumlah
pelanggaran.
Temuan pelanggaran.
Diutarakan Kepala Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Andhika Permata.
Ada sejumlah pelanggaran.
Yang menjadi dasar
pencabutan izin usaha.
1.
Hasil
penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan.
Online Single Submission
Risk-Based Approach (OSS RBA).
Serta pemantauan
lapangan.
Beberapa outlet
Holywings Group.
Di wilayah Provinsi DKI
Jakarta.
Ditemukan beberapa
outlet Holywings.
Belum punya sertifikat
standar KBLI 56301.
Jenis usaha bar yang
telah terverifikasi.
Kata Andhika.
Senin (27/6/2022).
Sertifikat ini harus dimiliki usaha bar.
Yaitu tempat menghidangkan.
Minuman alkohol dan
non-alkohol.
2.Holywings
melanggar ketentuan.
Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM).
Provinsi DKI Jakarta.
Karena hanya punya Surat Keterangan Pengecer (SKP).
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
47221.
Untuk pengecer minuman alkohol.
Dalam aturan ini.
Penjualan minuman alkohol.
Hanya boleh dibawa
pulang.
Dan tidak diminum di
tempat.
"Hasil pengawasan di lapangan.
Usaha Holywings Group.
Melakukan menjual
minuman alkohol.
Untuk minum di tempat.
Yang secara legalitas.
Harus punya Surat
Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Dengan PB- UMKU KBLI
56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM
Provinsi DKI Jakarta.
Elisabeth Ratu Rante Allo.
ada 12 outlet Holywings di Jakarta.
Yang dicabut izin
operasionalnya, yaitu:
1.
Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung
Duren Utara.
2.
Holywings Kalideres.
3.
Holywings di Kelapa
Gading Barat.
4.
Tiger.
5.
Dragon.
6.
Holywings PIK.
7.
Holywings Reserve Senayan.
8.
Holywings Epicentrum.
9.
Holywings Mega Kuningan.
10. Garison.
11. Holywings
Gunawarman.
12. Vandetta
Gatsu.
(Sumber detik)
0 comments:
Post a Comment