LARANGAN SELAMA BERIHRAM
HAJI DAN UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Umrah atau haji kecil.
Yaitu kunjungan (ziarah) ke tempat
suci.
Sebagai bagian upacara ibadah haji.
Dilakukan setiba di Mekah.
Dengan cara berihram, tawaf, sai,
dan bercukur (tahalul).
Tanpa wukuf di Arafah.
Umrah bisa dilakukan bersamaan musim
haji.
Atau di luar haji.
Macam-macam cara ibadah haji, yaitu:
1.
Haji tamattuk.
2.
Haji kiran.
3.
Haji ifrad.
1.
Haji Tammatu.
yaitu ibadah haji yang dilakukan.
Setelah ibadah umrah.
Jemaah yang melakukan haji tamattu.
Harus membayar dam nusuk.
Yaitu membayar denda.
Menyembelih seekor kambing.
Menteri Agama Republik Indonesia.
Menyarankan agar jemaah haji
Indonesia.
Melakukan ibadah haji tamattu.
Artinya harus membayar denda.
Menyembelih seekor kambing.
2.
Haji Kiran
Yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus.
Dalam 1 niat dan 1 pekerjaan.
Jemaah yang melakukan haji kiran.
Harus membayar dam nusuk.
Yaitu membayar denda.
Menyembelih seekor kambing.
3.
Haji lfrad
Yaitu mengerjakan haji saja.
Tanpa melakukan umrah.
Jemaah yang melakukan haji ifrad.
Tidak wajib membayar dam nusuk.
Tak wajib menyembelih seekor kambing.
Sunah dalam ibadah haji, yaitu:
1. Membaca
talbiyah.
Pria
suara keras.
Wanita
suara pelan.
2.Berdoa setelah
membaca talbiyah.
3.Berzikir selama
tawaf.
4.Salat sunah 2
rakaat setelah tawaf.
5.Masuk dalam
Kakbah.
Yaitu
masuk Hijir Ismail.
Berihram.
Yaitu
melakukan ihram.
Pakaian ihram.
Yaitu
seragam yang dipakai jemaah.
Selama
berihram.
Pakaian
ihram.
Boleh
dilepas saat di tempat tertutup.
Misalnya
dalam toilet.
Pakaian ihram pria.
Berupa
2 helai kain tidak berjahit.
Sunah
berwana putih.
Yang
1 helai untuk sarung.
Dan
1 helai untuk selendang .
Diselempangkan
di pundak kiri.
Selama berihram dilarang:
1.
Dilarang pakai busana biasa,
seperti:
1)
Baju.
2)
Kaos.
3)
Celana dalam.
4)
Celana.
5)
Sepatu atau sandal menutup tumit.
6)
Tutup kepala melekat di kepala.
Selama berihram boleh
memakai:
1)
Ikat pinggang.
2)
Jam tangan.
3)
Cincin.
4)
Payung tidak menempel di
kepala.
Pakaian ihram wanita.
Seperti
pakaian biasa.
Menutup
seluruh tubuh.
Selain
wajah dan 2 tangan.
Mulai
pergelangan sampai ujung jari tangan.
Wanita dilarang memakai:
5)
Kaos tangan.
6)
Bercadar.
Selama
berihram.
Larangan selama berihram, yaitu:
1.Pria dilarang
memakai busana berjahit.
Jika
dilanggar, makam wajib bayar dam (denda).
2.Pria dilarang
memakai tutup kepala.
Jika
dilanggar, maka wajib bayar dam (denda).
3.Wanita dilarang
menutup wajah dan dua telapak tangan.
Jika
dilanggar, maka wajib bayar fidiah.
4.Pria dan wanita
dilarang memakai wewangian.
Tapi
boleh memakai wewangian sebelum berihram.
5.Pria dan wanita
dilarang:
1) Pakai minyak
rambut.
2)Mencabut rambut.
3)Mencabut bulu
badan.
4)Memotong kuku.
5)Menikah, menikahkan,
atau menjadi wakil dalam pernikahan.
6)Pria wanita
dilarang bercumbu.
7)Dilarang hubungan
badan suami istri.
8)Dilarang
berburu atau membunuh hewan darat liar
yang halal dimakan.
CATATAN HAJI TAHUN 2018
Oleh:
HM Yusron Hadi bin HM Tauhid lsmail
Siadorjo Jawa Timur
Jemaah mandiri non KBIH
Ketua regu 23
Rombongan 6
Kloter 71 Surabaya
Daftar Pustaka.
1.
Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2.
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment