MAHAR PERNIKAHAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang mahar pernikahan
menurut Islam?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Maskawin (menurut KBBI V) adalah mahar
atau pemberian dari pihak pengantin laki-laki, misalnya emas, barang, dan kitab
suci, kepada pengantin wanita pada waktu akad nikah, yang dapat diberikan secara
kontan atau secara utang.
2. Para ulama menjelaskan bahwa dalam
konteks pernikahan, Al-Quran secara tegas
memerintahkan kepada calon suami untuk memberikan mahar (maskawin).
3. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
4.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikan maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya”.
4. Calon suami berkewajiban menyerahkan
mahar (maskawin) kepada calon istrinya,
karena maskawin adalah lambang kesiapan
dan kesediaan suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan
anak-anaknya.
5. Maskawin (mahar) bersifat lambang, sehingga
maskawin atau mahar yang sedikit pun dibolehkan.
6. Nabi Muhammad bersabda,”Sebaik-baik
maskawin adalah yang seringan-ringannya”.
7. Al-Quran tidak melarang pemberian maskawin
atau mahar yang banyak.
8. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
20.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ
زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ
أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan
kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka
janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu
akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan
(menanggung) dosa yang nyata?”
9. Pernikahan bukan akad jual beli, dan
mahar (maskawin) bukan harga seorang
wanita.
10. Seorang suami tidak boleh mengambil
kembali maskawin itu, kecuali apabila istrinya merelakannya.
11. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
21.
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ
بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah
bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka
(istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kokoh”.
12. Para ulama menjelaskan bahwa ajaran Islam
menganjurkan agar maskawin
(mahar) adalah sesuatu yang bersifat materi.
13. Para pemuda yang belum memiliki maskawin
(mahar) dianjurkan untuk menanti sampai mampu, tetapi apabila terpaksa maskawin
berupa cincin besi dibolehkan atau digantikan dengan mengajarkan beberapa ayat
Al-Quran.
14. Ijab dan Kabul dalam pernikahan pada
hakikatnya adalah ikrar atau janji yang sungguh-sungguh dari calon istri,
melalui walinya, dan dari calon suami untuk
hidup bersama seia sekata
mewujudkan keluarga sakinah, dengan
melaksanakan segala tuntunan dan kewajiban.
15. Kata “ijab” seakar dengan kata “wajib”, sehingga “ijab”
dapat diartikan “mewujudkan suatu kewajiban”, yaitu berusaha sekuat kemampuan
untuk membangun rumah tangga yang sakinah.
16. Penyerahan (Ijab) disambut dengan qabul (penerimaan) oleh calon suami.
17. Para ulama menjelaskan bahwa kata “zauwj”
artinya “pasangan”.
18. Hubungan suami dan istri adalah hubungan
kemitraan yang memberikan kesan saling membutuhkan, artinya suami dan istri
adalah dua orang yang saling membutuhkan.
19. Kata “menikah” menurut bahasa bermakna
“menghimpun”, artinya suami dan istri sepakat untuk berhimpun membentuk
keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah yang diridai oleh Allah Yang Maha Pengasih
dan Penyayang.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment