Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perekat dalam pernikahan
menurut Islam?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Para ulama menjelaskan bahwa tali-temali
perekat pernikahan antara suami dan istri adalah cinta, mawaddah, rahmat dan
amanah Allah, itulah tali-temali rohani perekat
perkawinan.
2. Sehingga kalau cinta pupus dan mawadah putus, masih ada
rahmat, dan kalau tidak tersisa, masih ada amanah, dan selama
pasangan itu beragama, amanahnya akan tetap terjaga.
3. Al-Quran memerintahkan seorang suami agar
menggauli istri dengan baik dan apabila kamu tidak lagi menyukai dan mencintainya,
jangan memutuskan tali perkawinan, karena mungkin kamu tidak menyenangi sesuatu,
tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
4. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
l9.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ
لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا
بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ
تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai wanita
dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah
dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
5. Kata “mawaddah” tersusun dari
huruf-huruf “m-w-d-d”, yang
maknanya berkisar pada “kelapangan
dan kekosongan”.
6. Mawadah adalah “kelapangan dada” dan “kekosongan jiwa
dari kehendak buruk”.
7. Mawadah
adalah “cinta plus”, karena seseorang yang
mencintai, kadang kala hatinya kesal, sehingga cintanya
pudar dan putus, tetapi yang
bersemayam dalam hati “mawaddah”,
tidak akan memutuskan hubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang
yang bercinta.
8. Hal ini
disebabkan hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga
pintunya telah tertutup untuk dihinggapi
keburukan lahir dan batin, yang mungkin datang dari pasangannya.
9. Kata “rahmat” adalah kondisi psikologis
yang muncul dalam hati akibat
menyaksikan ketidakberdayaan, sehingga mendorong seseorang untuk memberdayakannya.
10. Dalam kehidupan berkeluarga, maka suami dan
istri, masing-masing akan bersungguh-sungguh dan bersusah payah untuk mendatangkan
kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu dan mengotorinya.
11. Al-Quran menekankan hal ini dalam rangka jalinan
perkawinan karena betapa pun hebatnya seseorang, dia pasti memiliki kelemahan, dan sebaliknya betapa
pun lemahnya seseorang, pasti ada
unsur kekuatannya.
12. Suami dan istri pasti demikian, karena
tidak ada suami yang sempurna, dan tidak ada istri yang sempurna, sehingga
suami dan istri harus selalu berusaha untuk saling melengkapi.
13. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 187 menjelaskan bahwa istri adalah pakaian
untuk suami, dan suami adalah pakaian untuk istri.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ
إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ
اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا
عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا
تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Ramadan bercampur dengan
istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi
mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena
itu Allah mengampunimu dan memberikan maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah
mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakan puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa”.
14. Ayat Al-Quran ini mengisyaratkan bahwa suami
dan istri saling membutuhkan seperti
manusia yang memerlukan pakaian, yang berarti bahwa suami dan istri masing-masing memiliki
kekurangan.
15. Sepasang suami dan istri harus dapat
berfungsi sebagai pakaian yang menutupi kekurangan pasangannya, layaknya pakaian
yang menutupi aurat atau kekurangan pemakainya.
16. Pernikahan adalah suatu amanah yang harus
dirawat, dijaga, dan diamankan dengan baik oleh suami dan istri, karena terjadinya
perkawinan adalah atas doa dan restu dari orang tua dan keluarga masing-masing.
17. Kesediaan seorang istri untuk hidup
bersama dengan seorang lelaki dengan meninggalkan orang-tua dan keluarga yang
membesarkannya dan menggantinya dengan
penuh kerelaan untuk hidup bersama lelaki asing yang menjadi suaminya, serta
bersedia saling berbagi dan saling merawat dalam suka dan duka.
18. Semuanya dilakukan dengan penuh keyakinan
bahwa kebahagian hidup bersama suami dan
anak-anaknya akan lebih besar dibandingkan dengan kebahagiaan bersama keluarga
asalnya.
19. Keyakinan inilah yang dituangkan
istri kepada suaminya
dan itulah yang
dinamakan oleh Al-Quran “mitsaqan
ghalizha” (perjanjian yang sangat
kokoh).
20. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
21.
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ
بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali,
padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai
suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian
yang kuat”.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment