HARAMNYA DARAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang diharamkannya darah yang mengalir?” Syekh Yusuf Qardhawi
menjelaskannya.
1. Makanan haram yang pertama disebut dalam ayat Al-Quran
ialah bangkai dan yang kedua adalah darah.
2. Bangkai binatang adalah tubuh binatang yang
mati, tanpa campur tangan manusia yang menyembelihnya atau memburunya.
3. Darah adalah cairan terdiri atas plasma,
sel-sel merah dan putih yang mengalir dalam pembuluh darah manusia atau
binatang.
4. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
5. Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Daging babi.
4) Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.
6. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
7.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ
كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
8. Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Maidah
(surah ke-5) ayat 3 ada 10 perincian, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Daging babi.
4) Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.
5) Hewan tercekik.
6) Hewan dipukul.
7) Hewan terjatuh.
8) Hewan ditanduk.
9) Hewan diterkam.
10) Hewan disembelih untuk berhala.
9. Para ulama menjelaskan bahwa ayat yang
menetapkan 10 perincian hewan yang haram, dengan ayat sebelumnya yang
menetapkan 4 macam tidak bertentangan, karena berupa perincian ayat terdahulu.
10. Misalnya, hewan yang dicekik, dipukul, jatuh
dari atas, ditanduk, diterkam hewan buas, semuanya termasuk dalam bangkai.
11. Begitu juga binatang yang disembelih untuk
berhala adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah.
12. Para ulama menyimpulkan secara global binatang
yang diharamkan ada 4 macam yang diperinci menjadi 10 macam.
13. Ibnu Abbas ditanya oleh para sahabat tentang
limpa (thihal), beliau menjawab: Makanlah!.
14. Orang-orang berkata,” Limpa itu ‘kan darah?”
15. Ibnu Abbas menjawab,”Darah yang diharamkan hanyalah
darah yang mengalir.”
16. Para ulama menjelaskan kondisi masyarakat Arab
jahiliah pada zaman dahulu:
1) Jika perutnya lapar, maka mereka mengambil benda
yang tajam dari tulang atau alat lainnya.
2) Benda tajam tersebut ditusukkan kepada bagian
tubuh unta atau binatang yang lain, sehingga darahnya mengalir keluar.
3) Aliran darah yang keluar dari binatang
tersebut dikumpulkan dan diminumnya.
4) Cara tersebut menyakiti hewan dan kemudian
diharamkan.
17. Darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan
adalah kotor dan gampang terkena virus penyakit.
18. Manfaat yang lainnya hanya diketahui
oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment