Wednesday, June 12, 2019

2440. BANGKAI IKAN


BANGKAI IKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bangkai ikan dan belalang?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Makanan haram yang pertama disebut dalam ayat Al-Quran ialah bangkai.
2.    Bangkai binatang adalah tubuh binatang yang mati, tanpa campur tangan manusia yang menyembelihnya atau memburunya.

3.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
    
      Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

4.    Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1)    Bangkai.
2)    Darah.
3)    Daging babi.
4)    Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.
5.    Para ulama menjelaskan bahwa bangkai ikan dan belalang halal dimakan oleh manusia.
6.    Rasululah bersabda,”Lautan itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan."
7.    Al-Quran surah Al-Maidah (ssurah ke-5) ayat 96.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

      Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

8.    Para ulama menjelaskan bahwa semua bangkai hewan yang hidupnya di air adalah halal dimakan.
9.    Ibnu Abi Aufa berkata,” "Kami pernah berperang bersama Rasulullah sebanyak 7  kali peperangan, kami sempat makan bangkai belalang bersama beliau.”.

10. Para ulama menjelaskan bahwa belalang halal dimakan, meskipun sudah menjadi bangkai, karena tidak mungkin menyembelihnya.

Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.




Related Posts:

0 comments:

Post a Comment