Friday, June 14, 2019

2454. KONDISI HEWAN BURUAN


KONDISI HEWAN BURUAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kondisi hewan hasil buruan?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
    
      Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2.    Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1)    Bangkai.
2)    Darah.
3)    Daging babi.
4)    Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.
3.    Binatang yang hidup didarat yang halal dimakan terbagi dalam dua macam:
1)    Kelompok binatang yang gampang ditangkap oleh manusia, seperti: unta, sapi, kambing, dan binatang jinak yang dipelihara di rumah, misalnya: ayam, burung, dan sejenisnya.
2)    Kelompok binatang yang sulit ditangkap oleh manusia.

4.    Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.
5.   أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

      Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.
.
6.    Para ulama menjelaskan persyaratan seorang pemburu binatang darat, yaitu:
1)    Orang Islam atau ahli kitab.
2)    Tidak sedang ihram haji/umrah.
3)    Hasilnya untuk dimakan atau dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.
4)    Tidak bermain-main, hanya untuk menghilangkan nyawa hewan yang diburu.

7.    Para ulama menjelaskan persyaratan binatang yang diburu.
1)    Hewannya sulit ditangkap oleh manusia.
2)    Sulit disembelih pada bagian lehernya.

8.    Jika hewannya masih hidup, setelah diburu memakai alat seperti: panah, tombak, anjing pemburu, dan lainnya, agar segera disembelih bagian lehernya.
9.    Tetapi jika hewannya tidak sempat disembelih, juga tidak berdosa.
10. Rasulullah bersabda,”Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah nama Allah atasnya. Jika hewannya masih hidup, maka sembelihlah.”

11. Alat yang dipakai berburu dibagi dua macam:
1)    Memakai benda tajam, seperti: pedang, tombak, panah, dan sejenisnya.
2)     Menggunakan hewan terlatih, seperti: anjing, singa, burung elang, dan sejenisnya.
12. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
      Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

14. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.

15.        يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

      Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".

16. Persyaratan berburu menggunakan hewan terlatih, seperti: anjing, singa, burung elang, dan sejenisnya.
1)    Binatang pemburu harus terlatih.
2)    Binatang berburu untuk kepentingan tuannya.
3)    Bukan berburu untuk kepentingan binatang itu sendiri.
4)    Dengan menyebut nama Allah ketika melepasnya.

17. Rasulullah bersabda,”Jika kamu melepaskan anjing untuk berburu dan hasilnya dimakannya, maka kamu jangan makan buruan itu, karena anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika anjing itu membunuh buruannya dan tidak memakannya, maka makanlah buruan itu, karena anjing itu menangkap untuk tuannya."
18. Sebagian ulama berpendapat bahwa hasil buruan burung elang, boleh dimakan oleh manusia, meskipun sebagian hasil burunannya dimakan oleh burung elang tersebut.
19. Rasulullah bersabda,”Makanlah hasil buruan milik anjingmu yang dilepas dengan menyebut nama Allah, tetapi jangan dimakan hasil buruan anjing lain yang tidak disebut nama Allah.”
20. Para ulama menjelaskan bahwa: Jika seseorang lupa menyebut nama Allah sebelum melepas anjingnya untuk berburu, maka diganti dengan menyebut nama Allah ketika memakannya.

21. Pemburu melepaskan panah/senapannya mengenai sasaran dan binatangnya menghilang, ketemu hewan buruan sudah mati, maka hewan tetap halal, jika:
1)    Hewan tidak jatuh ke dalam air.
2)    Tidak terdapat tanda bekas terkena panah/senapan orang lain.
3)    Hewan belum membusuk.

22. Rasulullah bersabda,”Jika kamu melemparkan panahmu, kemudian kamu temukan  hewannya sudah mati, maka makanlah. Jika binatang tersebut jatuh ke dalam air dan kamu tidak tahu binatangnya mati karena tenggelam atau terkena panahmu, maka jangan dimakan”.

23. Rasulullah bersabda,”Jika kamu yakin, bahwa panahmu yang membunuh hewan buruan itu dan tidak ada bekas gigitan binatang buas, maka makanlah.”

24. Rasulullah bersabda,”Setelah kamu melemparkan panahmu mengenai sasaran, kemudian hewan buruan menghilang selama 3 tiga hari, dan ketemu hewannya sudah mati, maka makanlah jika hewannya belum membusuk.”


Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.



Related Posts:

  • 787. KAKBAHNAMA KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan bahwa nama-nama Kakbah yang terdapat dalam Al-Quran?R… Read More
  • 787. KAKBAHNAMA KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan bahwa nama-nama Kakbah yang terdapat dalam Al-Quran?R… Read More
  • 787. KAKBAHNAMA KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan bahwa nama-nama Kakbah yang terdapat dalam Al-Quran?R… Read More
  • 787. KAKBAHNAMA KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan bahwa nama-nama Kakbah yang terdapat dalam Al-Quran?R… Read More
  • 787. KAKBAHNAMA KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan bahwa nama-nama Kakbah yang terdapat dalam Al-Quran?R… Read More

0 comments:

Post a Comment