BAHAN MABUK HARAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bahan-bahan yang memabukkan?”
Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Dalam masalah arak, Nabi Muhammad pertama kali
melihat pengaruh yang ditimbulkannya, yaitu mabuk, bukan melihat
bahan-bahannya.
2. Para ulama menjelaskan bahwa bahan dan merk apa
pun yang dapat memabukkan manusia, maka hukumnya haram.
3. Rasulullah bersabda,”Semua yang memabukkan
berarti arak, dan setiap arak adalah haram.”
4. Rasulullah bersabda,”Yang dinamakan arak ialah
semua hal yang dapat menutupi pikiran manusia.”
5. Rasulullah bersabda,”Minuman jenis apa pun,
jika diminum dalam jumlah banyak akan memabukkan, maka sedikitnya pun adalah
haram.”
6. Rasulullah melaknat 10 kelompok orang yang
berhubungan dengan arak yang memabukkan:
1) Orang yang memerasnya.
2) Orang yang minta diperaskan.
3) Orang yang meminumnya.
4) Orang yang membawanya.
5) Orang yang minta dikirim.
6) Oraang yang menuangkannya.
7) Orang yang menjualnya.
8) Orang yang menikmati hasil penjualannya.
9) Orang yang membelinya.
10) Orang yang minta dibelikan.
7. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
90-91.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antaramu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangimu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu).
8. Para ulama menjelaskan bahwa mengirimkan dan
menerima hadiah berupa arak yang memabukkan adalah haram.
9. Rasulullah bersabda,”"Barangsiapa beriman
kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ikut dalam pertemuan yang di dalamnya
terdapat hidangan arak yang memabukkan.”
10. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 140.
11. وَقَدْ
نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ
بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي
حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ
الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Dan
sungguh Allah telah menurunkan kepadamu di dalam Al-Quran bahwa apabila kamu
mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir),
maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan
yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu
serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang
munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahanam.
12. Rasulullah bersabda,”Arak itu bukan obat,
tetapi penyakit.”
13. Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya Allah
menurunkan penyakit dan obatnya. Setiap penyakit ada obatnya, tetapi kamu jangan
berobat dengan sesutau yang haram.”
14. Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
15. قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ
بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakan: "Tidaklah aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment