KHILAFIAH QUNUT PADA SALAT
SUBUH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
KHILAFIAH QUNUT SUBUH
Kunut (Qunut) adalah doa khusus yang
biasanya dibaca sesudah iktidal pada rakaat terakhir dalam salat tertentu,
seperti dalam salat Subuh.
MAZHAB HANAFI DAN HAMBALI
Menurut mazhab Hanafi dan mazhab Hambali
tidak ada kunut (qunut) pada salat Subuh.
MAZHAB MALIKI
Menurut mazhab Maliki ada kunut (qunut)
pada salat Subuh dikerjakan sebelum rukuk pada rakaat ke-2 dan dibaca “sirr”
(pelan).
MAZHAB SYAFII
Menurut mazhab Syafii ada kunut (qunut)
pada salat Subuh dikerjakan setelah
rukuk pada rakaat ke-2 dan dibaca “jahr” (keras).
Menurut mazhab Syafii saat membaca doa
kunut (qunut) pada salat Subuh ada 3 model.
1.
Cara ke-1:
lmam dan makmum mengangkat kedua tangan tanpa mengusap wajah.
2.
Cara ke-2:
lmam dan makmum mengangkat kedua tangan dan mengusap wajahnya
setelah kunut.
3.
Cara ke-3:
lmam dan makmum tidak mengangkat kedua
tangan dan tidak mengusap wajah.
Semua ulama mazhab Syafii sepakat bahwa
imam dan makmum tidak mengusap selain
wajah.
Misalnya tidak mengusap dada dan lainnya.
Bahkan mengusap selain wajah adalah makruh.
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
0 comments:
Post a Comment