HUKUMNYA HAL YANG TIDAK PERNAH
DILAKUKAN NABI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Ada istilah,
“Jika tidak pernah dilakukan oleh Nabi,
maka hukumnya adalah haram”.
Hal ini bisa membuat orang:
1.
Mengharamkan
sesuatu yang tidak haram.
2.
Membid’ahkan sesuatu yang tidak bid’ah.
Kaidah ilmu Ushul Fiqh.
Kaidah ke-1, dalam hukum haram
ada 3 model.
1.
Kata
“nahi” berupa kalimat larangan langsung.
Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-17)
ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.”
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
Dan janganlan kamu mendekati zina.
2.
Kata
“nafi” berupa larangan tidak langsung.
Al-Quran surah Al-Hujurat (surah
ke-49) ayat 12.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا
كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ
بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang beriman, jauhilah
kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan
janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu
menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antaramu memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha
Penyayang.
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Dan janganlan kalian saling menggunjing
satu sama lain.
3.
Kata
“waid” berupa kecaman keras.
Nabi
bersabda,”Siapa yang menipu kami, makaَ dia bukanlah dari golongan kami.”
(HR.
Muslim).
Sedangkan
“at-Tark” (perbuatan yang ditinggalkan dan tidak dilakukan oleh Nabi, tidak
satu pun para ahli Ushul Fiqh menggolongkannya ke dalam kaidah haram.
Kaidah ke-2, semua yang diperintahkan oleh Nabi maka
kerjakan dan semua yang dilarang oleh Nabi maka tinggalkan.
Dan tidak ada kaidah tambahan,
”Semua yang tidak dilakukan oleh Nabi,
maka hukumnya haram.”
Al-Quran surah Al-Hasyr, surah
ke-59 ayat 7.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ
أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ
وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ
ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka
adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu
maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ
Dan apa saja yang diberikan Rasul
kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
Kaidah ke-3, yang diperintahkan
oleh Nabi harus dilaksanakan, dan yang dilarang oleh Nabi harus ditinggalkan.
Nabi
bersabda,
“Yang aku perintahkan, laksanakan, dan
yang aku larang, tinggalkan”.
Tidak ada kalimat tambahan,
“Yang tidak aku lakukan, haramkan!”.
Kaidah ke-4, para ulama Ushul
Fiqh mendefinisikan sunah adalah ucapan, perbuatan, dan ketetapan yang berasal
dari Nabi layak dijadikan sebagai dalil hukum syar’i.
Hanya ada 3 ketetapan dalam sunah Nabi,
yaitu:
1.
“qaul”
(ucapan).
2.
“fi’l”
(perbuatan).
3.
“taqrir”
(ketetapan).
Tidak ada disebutkan “at-Tark’ (sesuatu
yang ditinggalkan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi).
Sehingga “at-Tark” tidak termasuk dalil
penetapan hukum syar’i.
Kaidah ke-5, masalah “at-Tark” (sesuatu yang
ditinggalkan dan tidak dilakukan oleh Nabi) tidak selamanya mengandung makna
larangan, tetapi mengandung multi makna dan banyak kemungkinan arti.
Dalam kaidah Ushul Fiqh dinyatakan
bahwa,
”Jika sebuah dalil mengandung ‘ihtimal’
(banyak kemungkinan dan ketidakpastian), maka tidak layak dijadikan sebagai
dalil.”
Kaidah ke-6, masalah “at-Tark”
(sesuatu yang ditinggalkan dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi), itu adalah
hukum asal, sedangkan dalam hukum asalnya tidak ada suatu perbuatan pun.
Perbuatan itu datang belakangan, maka
“at-Tark” tidak dapat menetapkan hukum
haram.
Karena banyak hal mandub (anjuran) dan
perkara mubah (boleh) yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah.
Jika dikatakan semua yang tidak
dilakukan Rasulullah mengandung hukum haram, maka akan terhentilah kehidupan
kaum muslimin.
Nabi bersabda,
“Apa yang dihalalkan oleh Allah, maka
itu halal, apa yang diharamkan, maka itu haram, dan apa yang didiamkan (tidak
disebutkan), itu adalah kebaikan dari Allah, maka terimalah, sesungguhnya Allah
tidak pernah lupa terhadap segala sesuatu.”
Al-Quran surah Maryam, surah
ke-19 ayat 64.
وَمَا نَتَنَزَّلُ إِلَّا بِأَمْرِ رَبِّكَ ۖ لَهُ مَا بَيْنَ أَيْدِينَا وَمَا
خَلْفَنَا وَمَا بَيْنَ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
Dan tidaklah kami (Jibril) turun,
kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan
kita, apa-apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara
keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa.
Kemudian Rasulullah membacakan ayat,
“dan tidaklah Tuhanmu lupa.”. (Qs.
Maryam [19]: 64).
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
Dan Tuhanmu tidak lupa.
Hal ini menunjukkan bahwa yang tidak
disebutkan oleh Allah dan tidak dilakukan oleh Rasulullah bukan berarti
mengandung makna haram.
Tetapi mengandung makna boleh, hingga
ada dalil lain yang mengharamkannya.
Sehingga kaidah,“Jika tidak pernah
dilakukan oleh Nabi, maka hukumnya
haram”.
Adalah batal dan tidak
berlaku.
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment