HUKUMNYA BERWUDU PAKAI AIR 1 GAYUNG
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Ada 3 macam sifat air, yaitu:
1. Air mutlak.
2. Air mutanajis.
3. Air mustakmal.
AIR MUTLAK
Yaitu air masih murni, suci dan tidak bercampur dengan apa pun.
Bisa dipakai bersuci.
Seperti wudu, mandi besar, dan menghilangkan najis.
Contoh air mutlak.
1)
Air hujan.
2)
Salju.
3)
Air es.
4)
Air embun.
5)
Air laut.
6)
Air telaga.
AIR MUTANAJIS
Yaitu air yang sudah tercampur dengan najis.
Jika volumenya kurang dari 2 kullah (sekitar 270 liter), maka
tak bisa dipakai bersuci.
Tapi, jika volumenya lebih dari 2 kullah dan salah satu sifatnya
tak berubah.
Maka air itu, bukan mutanajis.
Artinya air itu bisa dipakai bersuci.
AIR MUSTAKMAL
Yaitu air yang sudah dipakai untuk berwudu atau mandi besar.
Atau sudah dipakai menghilangkan najis.
Para ulama berbeda pendapat tentang air mustakmal
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa air bekas
wudu atau mandi, tidak boleh dipakai lagi untuk bersuci.
2. Sebagian ulama berpendapat air bekas bersuci
boleh dipakai bersuci lagi.
Dengan
syarat, air mustakmal itu masih punya sifat air.
Abdullah bin Umar meriwayatkan.
Pada zaman Rasulullah.
Para sahabat berwudu pada 1 bejana.
Dan semuanya memakai air itu.
Maimunah (istri Rasulullah) berkata,
“Aku dan Rasulullah mandi
janabah dari 1 bejana.”
Rubalah binti Muawiz berkata,
“Rasulullah menyapu kepalanya saat berwudu, dari kelebihan air
yang ada di tangannya.”
Ada 2 pendapat penggunaan air mustakmal untuk bersuci.
1. Air mustakmal tidak bisa dipakai bersuci.
Karena air itu sudah dipakai untuk bersuci.
Dan di dalamnya ada kotoran.
2. Air mustakmal boleh dipakai bersuci.
Asalkan tidak bercampur dengan kotoran dan najis.
Air mustakmal punya sifat menyucikan.
Asalkan rasa, bau dan warnanya tidak berubah.
Rasulullah bersabda,
“Air itu suci tidak ada sesuatu pun yang membuatnya najis.”
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment