KHILAFIAH HUKUMNYA
CELANA ISBAL
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Hukumnya
celana isbal.
Isbal
artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, dll) dari atas sampai ke bawah
(permukaan tanah) atau melampaui mata kaki.
Celana
isbal adalah celana yang kainnya menjulur ke bawah sampai melewati mata kaki.
Celana
isbal adalah celana yang sampai menutup mata kaki.
Celana
cingkrang (celana gantung) adalah celana yang tidak sampai menutupi mata kaki.
Abu
Dzar berkata bahwa Rasulullah bersabda,
“Ada
3 orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat.
Allah
tidak memandang mereka.
Tidak
mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang menyakitkan.”
Rasulullah
mengulanginya 3 kali.
Abu
Dzar berkata,
“Siapa
mereka itu, wahai Rasulullah?”
Rasulullah
bersabda:
1)”Al-Musbil (orang yang memanjangkan jubah / kain / kaki celana
sampai menutupi mata kaki).
2) Orang yang mengungkit-ungkit pemberian.
3) Orang yang menjual barangnya dengan sumpah yang
dusta.”
Abu
Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda,
“Kain
yang di bawah dua mata kaki, maka di dalam neraka.”
Pendapat
para ulama tentang Hadis ini.
Imam
Syafii.
1) Makna Isbal adalah memanjangkan kain di bawah
kedua mata kaki, hanya bagi orang yang angkuh.
2) Tetapi orang yang tidak sombong, maka hukumnya
makruh.”
Imam
Bukhari.
1)
Rasulullah
bersabda,
”Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena angkuh, maka Allah tidak akan
memandangnya pada hari kiamat.”
Abu Bakar berkata,
“Wahai Nabi,
sesungguhnya salah satu bagian kainku terjulur panjang.
Tetapi
aku tidak berniat sombong.”
Rasulullah
bersabda,
”Engkau
tidak termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”.
Abu
Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda,
“Allah
tidak memandang pada hari kiamat kepada orang yang memanjangkan kainnya karena
angkuh dan sombong.”
Memanjangkan
jubah adalah tradisi kesombongan Raja Romawi dan Raja Persia pada zaman dahulu.
Untuk
menunjukkan keangkuhan dan kesombongan mereka.
Para
penguasa memanjangkan jubah yang ujungnya dibawa oleh para pengawal dan
dayang-dayang.
Tradisi
itu masuk ke dalam masyarakat Arab Jahiliah.
Dalam
syair Arab Jahiliah dikatakan,
“Janganlah engkau terpukau dengan panjangnya
jubah dan sorban yang terurai.
Sesungguhnya
aku juga orang yang punya pakaian panjang.”
Tradisi
keangkuhan itu yang dihilangkan oleh Nabi Muhammad.
Daftar
Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab
Masalah Populer, 2017.
0 comments:
Post a Comment