Wednesday, June 16, 2021

9964. HUKUMNYA PARFUM BERALKOHOL

 




HUKUMNYA PARFUM BERALKOHOL

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya parfum yang mengandung alkohol.

 

Yaitu apakah alkohol itu temasuk najis atau tidak.

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90.

 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.

 

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang melebihi keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

 

“Allah melaknat khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya,  penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.”

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

“Semua yang memabukkan hukumnya haram.”

 

Rasulullah bersabda,

 

“Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka sedikitnya juga haram.”

 

 

 

Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan.

 

Mengosumsi minuman beralkohol hukumnya haram.

 

 

Khamr secara umum hukumnya  najis.

 

Alkohol yang terbuat dari khamr hukumnya najis.

 

Alkohol (etanol) yang tidak berasal dari khamr hukumnya tidak najis.

Alkohol (etanol) hasil industri khamr untuk makanan, minuman, kosmetika, obat, dan lainnya hukumnya haram.

 

 

Alkohol (etanol) hasil industri non khamr untuk makanan, minuman, kosmetika, obat, dan lainnya.

 

1)             Hukumnya mubah, jika tidak membahayakan.

 

2)             Hukumnya haram, jika membahayakan.

 

 

 

Khamr tidak selalu identik dengan alcohol.

 

Dalam khamr banyak kandungan alkoholnya dan memabukkan.

 

Sehingga apa saja berpotensi memabukkan, maka termasuk khamr.

 

Apa pun nama dan sebutannya.

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Apa saja yang banyaknya bisa memabukkan, maka sedikitnya juga haram.”

 

 

Rasulullah bersabda,

 

“Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr untuk meminumnya dan menjualnya.”

 

Ibnu ‘Abbas berkata,

 

“Maka lelaki itu membuka wadah khamr dan menumpahkan isinya hingga habis.”

 

 

Kejadian ini disaksikan Rasulullah.

 

Rasulullah  tidak memerintahkan untuk mencuci wadah itu.

 

Hal ini menunjukkan khamr tidak najis.

 

Najisnya khamr adalah maknawi bukan zati.

 

Khamr jumlahnya banyak atau sedikit hukumnya tetap haram.

 

 

Barang yang mengandung alkohol belum tentu khamr.

 

Halal atau haramnya alcohol tergantung jumlah kadar di dalamnya.

 

 

Kegunaan Alkohol (Etanol)

 

1.      Sebagai pelarut (solvent).

 

Misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.

 

2.      Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain.

 

Contohnya sebagai feedstockdalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).

 

3.      Sebagai bahan bakar alternatif.

 

Bahan bakar etanol banyak dikembangkan di Brasil sejak mengalami krisis energi.

 

Brasil punya industri etanol terbesar untuk memproduksi bahan bakar.

 

4.      Untuk minuman beralkohol (alkohol beverage).

 

5.      Sebagai penangkal racun (antidote).

 

 

6.      Sebagai antiseptic (penangkal infeksi).

 

7.      Sebagai deodorant (penghilang bau tidak enak atau bau busuk)

 

Alkohol sebagai solvent (pelarut) pada parfum bukan khamr.

 

Mungkin ini yang sering dianggap  alkohol dalam parfum adalah khamr.

 

 

Bedanya alkohol dan khamr.

 

Alkohol (etanol) dipakai mengungkapkan 1 dari 3 hal berikut:

 

1.      Alkohol untuk senyawa kimia.

 

2.      Alkohol dipakai menyebut etanol (C2H5OH).

 

 

Yang biasa ditemukan dalam parfum, antiseptic, mouthwash, deodorant, kosmetik, dsb.

 

3.      Alkohol untuk minuman keras.

 

Minuman ini disebut minuman beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja.

 

Dan sifatnya memabukkan.

 

 

Dalam minuman ini sebagian beirisi ada etanol.

 

Tapi bukan seluruhnya.

 

Kesimpulan.

 

1)     Etanol dalam parfum masuk dalam kategori 2.

 

2)     Alkohol yang jelas haram adalah alkohol yang sifatnya memabukkan.

 

Yaitu alkohol kategori 3.

 

Jadi illah (sebab) haramnya khamr adalah memabukkan.

 

Tidak tepat jika dikatakan khamr hukumnya haram karena ada alkohol di dalamnya.

 

ALKOHOL DAN KHAMR UNTUK PEMAKAIAN LUAR

 

1.      Jumhur ulama berpendapat untuk pemakaian luar, alcohol dan khamr hukumnya najis.

 

Berdasar firman Allah surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90.

 

2.      Sebagian ulama berpendapat khamr itu suci.

 

Yang dimaksud “perbuatan keji” dalam ayat itu “maknawi”, bukan najis sesungguhnya.

 

3.      Sebagian ulama lain berpendapat:

 

 “Tiap yang najis pasti haram untuk dikonsumsi.

 

Tapi, tidak semua yang haram statusnya najis.”

 

 Misalnya: emas dan sutra haram dipakai kaum pria.

 

Tapi emas dan sutra statusnya suci, karena dipakai kaum wanita.

 

 

Sebagian ulama tidak menajiskan khamr dan alcohol.

 

Sehingga parfum yang mengandung alkohol tidak najis.

 

Dan boleh salat memakai parfum bercampur bahan alkohol.

 

Alkohol dalam parfum adalah etanol.

 

Etanol adalah senyawa murni pada industri kimia dan sifatnya tidak najis.

 

Etanol bukan dari industri minuman beralkohol (khamr) melalui teknik fermentasi.

 

Karena parfum beralkohol bukan khamr.

 

Maka hukum asalnya memakai  parfum beralkohol adalah boleh.

 

Tapi, jika ada campuran zat najis lainnya dalam parfum itu.

 

Maka hukumnya najis.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

0 comments:

Post a Comment