Thursday, December 2, 2021

11906. PRO DAN KONTRA DEMO HARUS IZIN ATAU TIDAK

 



 

 

pro dan kontra demo harus izin atau tidak

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

DEMONSTRASI TIDAK pERLU IZIN.

CUKUP MEMBERITAHU POLISI

 

Polda Metro Jaya.

Dan berbagai kantor Kepolisian di beberapa daerah.

 

Melarang mahasiswa memakai  hak konstitusionalnya.

 

Yaitu untuk berdemonstrasi.

 

Menyampaikan pendapat dimuka umum.

 

Hingga Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI terpilih.

 

Pada 20 Oktober 2019.

 

Berkenaan dengan itu.

Kapolda menyatakan,

 

“Jika ada pihak yang akan  melakukan unjuk rasa.

 

Maka kepolisian akan melakukan diskresi.

 

Yaitu tidak memberi izin unjuk rasa.

 

Dengan dalih agar situasi-kondisi tetap kondusif.”

 

 

Menanggapi hal itu.

LBH Jakarta berpendapat:

 

1.       Hak menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Pada dasarnya adalah hak konstitusional warga Negara.

 

Yang dijamin tegas dalam Konstitusi.

 

Pasal 28 E UUD 1945.

 

Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

 

Yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005.

 

Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.

Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

 

2.      Kepolisian tidak boleh melarang warga untuk berdemonstrasi.

 

Hanya dengan alasan diskresi.

 

Pembatasan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.

 

Hanya boleh dilakukan berdasarkan kewenangan.

 

Yang diatur dalam undang-undang bukan diskresi.

 

 

3.      Pelarangan unjuk rasa.

Bukan keputusan yang dapat dilakukan diskresi.

 

Mengingat tidak memenuhi syarat.

 

Sebagaimana diatur dalam  UU No. 30 tahun 2014.

 

Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 24.

 

Pejabat pemerintah yang mengambil Diskresi harus memenuhi syarat:

 

1)     Sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

 

2)     Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

 

3)     Sesuai dengan AUPB.

 

4)     Berdasar alasan objektif.

 

5)     Tidak menimbulkan Konflik Kepentingan.

 

6)     Dilakukan dengan iktikad baik.

 

Oleh karena itu.

 

Dengan tidak dipenuhinya syarat diskresi pejabat pemerintah oleh kepolisian.

 

Artinya kepolisian tidak bisa melakukan diskresi.

 

Jika tindakan itu tetap dilakukan oleh kepolisian.

 

Maka patut diduga kepolisian melakukan penyalahgunaan wewenang.

 

4.      Bahwa sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998.

 

Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Pada dasarnya aktivitas unjuk rasa.

 

Atau demonstrasi tidak perlu mendapat izin kepolisian.

 

Tapi partisipan unjuk rasa.

 

Cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis.

 

Kepada kepolisian.

 

Setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan.

 

Kepolisian wajib untuk segera memberi surat tanda terima pemberitahuan.

 

Untuk selanjutnya.

Kepolisian segera berkoordinasi.

 

Dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.

 

Dan juga berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga.

 

Yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat.

 

Dan menyiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.

 

 

Dengan demikian.

Sesuai mandat undang-undang itu.

 

Kepolisian tidak punya  kewenangan.

 

Untuk mengizinkan atau tidak.

 

Hak penyampaian pendapat di muka umum.

 

Tapi berwenang dan bertanggung jawab.

Memberi perlindungan keamanan.

 

Terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum.

 

Dan menyelenggarakan pengamanan.

 

Untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum.

 

Sesuai prosedur yang berlaku.

 

Untuk itu.

LBH Jakarta mendesak kepolisian.

 

Tetap memberi keamanan dan perlindungan.

 

Kepada warga Negara.

Yang melakukan demonstras/unjuk rasa.

 

Atau penyampaian pendapat di muka umum.

 

Dan tidak melakukan tindakan represif.

 

Terhadap partisipan unjuk rasa.

 

LBH Jakarta juga mendesak Presiden RI Joko Widodo.

 

Agar memenuhi janjinya.

 

Untuk tetap menjamin kebebasan berpendapat.

 

Dan berekspresi di Indonesia.

 

Sebagai bagian dari janjinya.

 

Dalam menjaga iklim demokrasi.

 

 

Dalam konteks Negara Hukum, HAM dan Demokrasi.

 

Demonstrasi atau unjuk rasa.

 

Menjadi salah satu indicator.

 

Kemajuan demokratisasi di suatu negara.

 

Jika demonstrasi/unjuk rasa dihalangi.

 

Dan justru direspon represif.

 

Oleh aparat penegak hukum.

 

Hal itu akan menurunkan citra kualitas demokrasi negeri ini.

 

Di mata publik dunia internasional.

 

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

 

Jakarta, 16 Oktober 2019

 

 

(Sumber LBH Jakarta)

 

0 comments:

Post a Comment