AL-QURAN MELARANG NIKAH BEDA AGAMA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Hukumnya pernikahan beda agama.
Al-Quran secara tegas.
Melarang pernikahan orang Islam
dengan orang musyrik.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ
مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ
وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو
إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu
menikahi wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin lebih baik daripada
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan
dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Al-Quran surat Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ
عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan
dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang
beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum
Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang
merugi.
Sebagian ulama berpendapat.
Ada ayat Al-Quran yang membolehkan.
Pernikahan pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab.
Yaitu penganut agama Yahudi dan Kristen.
Al-Quran surat Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 5.
Tapi izin telah dicabut dan
dibatalkan.
Oleh surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 221 di atas.
Abdullah Ibnu Umar (sahabat
Rasulullah) berkata,
“Saya tidak mengetahui
kemusyrikan yang lebih besar.
Dibandingkan dengan kemusyrikan
orang.
Yang menyatakan Nabi Isa adalah
tuhan.”
Sebagian ulama yang lain.
Tetap berpegang kepada teks ayat Al-Quran.
Yang membolehkan pernikahan pria Islam dengan wanita
Ahli Kitab.
Meskipun akidah ketuhanan dalam ajaran Yahudi dan
Kristen.
Berbeda dengan akidah Islam.
Tetapi Al-Quran tidak menamakan penganut
Kristen dan Yahudi.
Sebagai orang musyrik.
Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah
ke-98) ayat 1.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ
مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni
ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan
meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.
Sebagian ulama berpendapat.
Dalam Al-Quran surah Al-Bayinah
(surah ke-98) ayat 1 di atas.
Membagi orang kafir menjadi 2
kelompok berbeda, yaitu:
1) Ahli Kitab.
2) Orang musyrik.
Karena ada kata “wa” (dan).
Yang mengandung makna “menghimpun
2 hal berbeda”.
Para ulama berbeda pendapat.
“Apakah pemeluk agama Yahudi dan
Kristen zaman sekarang ini.
Masih tetap disebut Ahli Kitab?”
Sebagian ulama berpendapat.
Mereka tetap sebagai Ahli Kitab.
Sebagian sebagian ulama lain berpendapat.
Mereka bukan Ahli Kitab.
Al-Quran surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 221 jelas melarang.
1) Melarang seorang pria muslim
menikah dengan wanita musyrik.
2) Melarang wanita
muslimah menikah dengan pria musyrik.
Larangan pernikahan pemeluk agama berbeda.
Karena tujuan pernikahan.
Yaitu membentuk keluarga sakinah,
mawadah, dan rahmah.
Pernikahan akan langgeng dan
tenteram.
Jika pandangan hidup antara suami
dan istri sesusi.
Perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan tingkat
pendidikan.
Antara suami dan istri.
Dapat berakibat gagalnya pernikahan.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 5 menjelaskan.
1) Pria muslim
dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.
2) Tetapi tidak
membicarakan pernikahan wanita muslimah dengan lelaki Ahli Kitab.
Pria muslim diizinkan menikah
dengan wanita Ahli Kitab.
Karena pria sebagai suami adalah
kepala keluarga.
Punya tanggung jawab terhadap
istri dan anaknya.
Sehingga lebih kuat imannya dibanding
istrinya.
Jika khawatir terpengaruh
dengan akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Maka seorang suami muslim
dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.
DaftarPustaka
1. Shihab, M. Quraish.
Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish
Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit
Mizan, 2009.
3. Shihab, M. Quraish.
E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment