FATWA
MUI HARAM BUANG SAMPAH SEENAKNYA
Oleh:Drs.H.M.
Yusron Hadi, M.M.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI).
Mengeluarkan
fatwa.
Tentang
haramnya membuang sampah.
Fatwa
MUI No 41 Tahun 2014.
Tentang
Pengelolan Sampah.
Untuk
Mencegah Kerusakan Lingkungan.
POIN
FATWA MUI
1. Tiap muslim wajib menjaga
kebersihan lingkungan.
Memanfaatkan
barang agar maslahat.
Menghindarkan
dari berbagai penyakit.
Menjauhi
perbuatan tabzir dan israf.
2. Dilarang membuang sampah
sembarangan.
Dilarang
membuang barang.
Yang
masih bermanfaat.
Untuk
kepentingan diri dan orang lain.
3. Pemerintah dan pengusaha wajib
mengelola sampah.
Guna
menghindari mudarat bagi makhluk hidup.
4. Hukumnya wajib kifayah.
Untuk mendaur ulang sampah.
Menjadi
barang berguna.
Bagi umat.
Indonesia
negara dengan iklim tropis.
Negara
iklim tropis.
Dalam 1
tahun ada 2 musim, yaitu:
1.
Musim hujan.
2.
Musim kemarau.
Ada
pepatah mengatakan.
Sedia
payung sebelum hujan.
Pepatah
lain menguatkan.
Mencegah
lebih baik daripada mengobati.
Tapi
mengapa di Indonesia.
Pada musim
hujan.
Identik
dengan musim banjir?
Saat hujan
turun.
Maka banjir pun tiba.
Selalu
seperti itu.
Dan
terus terulang.
Di Jakarta
ada 3 penyebab banjir, yaitu:
1. Banjir kiriman.
2. Luapan air laut.,
3. Curah hujan tinggi.
Cara mengatasi
banjir.
Banjir kiriman.
Diatasi
dengan membuat waduk di bagian hulu.
Yaitu di
bagian atas.
Agar air
dari wilayah dataran tinggi.
Tak
langsung mengalir ke hilir.
Agar air
tak langsung mengalir ke dataran rendah.
Dengan
deras.
Tapi dihambat
dengan waduk.
Banjir luapan
air laut.
Diatasi
dengan membuat tanggul di pantai.
Untuk menahan
air laut.
Saat airnya
meluap.
Banjir sebab
curah hujan tinggi.
Diatasi
dengan:
1. Membuat banyak sumur resapan.
2. Rutin membersihkan drainase dan saluran
air.
3. Tak membuang sampah sembarangan.
4. Tak membuang sampah di sungai,
saluran air, dan gorong-gorong.
5. Petugas siaga 24 jam dan alatnya.
Seperti
pompa air dan lainnya.
6. Mengelola sampah.
Mendaur
ulang sampah.
Dan langganan
membayar petugas sampah.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment