URUSAN MASYARAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang
bertanya,”Mohon dijelaskan tentang urusan masyarakat menurut Al-Quran?”
Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.
Kata
“urusan” menurut KBBI V dapat diartikan “sesuatu yang diurus”, “perkara”,
“masalah”, “hal ihwal”, “persoalan”, “sesuatu yang berhubungan atau ada sangkut
pautnya dengan”, “bagian pekerjaan (jawatan, dinas, dan sebagainya) yang
mengurus sesuatu”, dan “ cara mengurus (merawat, menyelenggarakan, dan
sebagainya)”.
2.
Masyarakat
adalah sejumlah manusia dalam arti luas-luasnya dan terikat oleh suatu
kebudayaan yang mereka anggap sama.
3.
Kata
“musyawarah” menurut KBBI V dapat diartikan “pembahasan bersama dengan maksud
mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
4.
Kata
“musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya
“mengeluarkan madu dari sarang lebah”, kemudian maknanya berkembang, sehingga
mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk
“pendapat”.
5.
Musyawarah
dapat juga berarti “mengatakan atau mengajukan sesuatu”, dan kata “musyawarah”
pada dasarnya hanya digunakan untuk “hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna
dasarnya.
6.
Para
ulama berpendapat bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa petunjuk Al-Quran
yang terperinci lebih banyak tertuju terhadap masalah yang tidak terjangkau
oleh akal dan nalar manusia, dan tidak mengalami perubahan.
7.
Sehingga
uraian Al-Quran tentang metafisika, seperti surga dan neraka, sangat terperinci
karena masalah ini adalah hal yang tidak terjangkau akal dan nalar manusia.
8.
Al-Quran
menjelaskan tentang “mahram” (yang terlarang untuk dinikahi) sangat terperinci,
karena mahram tidak mengalami perubahan, misalnya, seorang anak, selama jiwanya
normal, tidak mungkin memiliki birahi terhadap orang tuanya, saudara, atau
keluarga dekat tertentu, demikian seterusnya.
9.
Al-Quran
ketika menjelaskan masalah masyarakat yang dapat mengalami perkembangan dan
perubahan, maka Al-Quran menjelaskan petunjuk dan pedoman secara umum dalam
bentuk global, sehingga petunjuk dan pedoman itu dapat menampung segala
perkembangan sosial budaya manusia.
10. Memang menyulitkan apabila perincian suatu masalah yang diterapkan
pada suatu zaman dan masyarakat tertentu dengan ciri kondisi sosial budayanya,
harus diterapkan dengan perincian yang sama untuk masyarakat pada zaman dan
kondisinya yang berbeda, misalnya tentang “musyawarah” dan “demokrasi”.
11. Sehingga penjelasan Al-Quran dan hadis Nabi tentang masalah
kemasyarakatan, misalnya tentang “musyawarah” dan “demokrasi” hanya memuat
pedoman dan prinsip secara umum saja, dan tidak merincinya.
12. Pergantian dan suksesi empat khalifah setelah Nabi Muhammad
meninggal, semuanya berlainan caranya, Abu Bakar terpilih secara musyawarah,
Umar bin Khattab ditunjuk oleh Abu Bakar, Usman bin Affan dipilih oleh “Tim
Dewan Syura”, dan Ali bin Abi Thalib “dipaksa” oleh sekelompok masyarakat.
13. Nabi Muhammad bersabda,”Yang berkaitan dengan urusan agama, rujukannya
kepadaku, dan yang berkaitan dengan urusan dunia, kamu lebih mengetahuinya.”
14. Nabi Muhammad bersabda,” Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”.
أَنْتُمْ
أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.
15. Para ulama berpendapat bahwa,“Allah telah menganugerahkan kepada
manusia kemerdekaan penuh dan kebebasan yang sempurna dalam urusan dunia dan
kepentingan masyarakat dengan jalan memberikan petunjuk untuk melakukan
musyawarah”.
16. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment