MATERI MUSYAWARAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang
bertanya,”Mohon dijelaskan tentang materi yang dibahas dalam musyawarah menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.
Kata
“materi” menurut KBBI V dapat diartikan “benda”, “bahan”, “segala sesuatu yang
tampak”, serta “sesuatu yang menjadi bahan (untuk diujikan, dipikirkan,
dibicarakan, dikarangkan, dan sebagainya)”.
2.
Kata
“musyawarah” menurut KBBI V bisa diartikan “pembahasan bersama dengan maksud
mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
3.
Kata
“musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya
“mengeluarkan madu dari sarang lebah”, kemudian maknanya berkembang, sehingga
mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain”
termasuk “pendapat”.
4.
Musyawarah
dapat juga berarti “mengatakan atau mengajukan sesuatu”, dan kata “musyawarah”
pada dasarnya hanya digunakan untuk “hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna
dasarnya.
5.
Al-Quran
surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159.
فَبِمَا
رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ
لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat
dari Allah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap
keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad,
maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakal kepada-Nya.
6.
Al-Quran
surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38.
وَالَّذِينَ
اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang
yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedangkan
urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
7.
Para
ulama menjelaskan bahwa Al-Quran tidak memberikan kebebasan untuk melakukan
musyawarah dalam segala bidang.
8.
Al-Quran
surah Ali 'Imran, surah ke-3 ayat 159 ketika menyuruh Nabi Muhammad melakukan
musyawarah memakai kata “al-amr”, yaitu “syawirhum fil amr” yang diterjemahkan
dengan “bermusyawarahlah dalam masalah tertentu”.
9.
Al-Quran
surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38 memakai kata “amruhum” yang terjemahannya
adalah “urusan mereka”.
10. Kata “amr” dalam Al-Quran ada yang dihubungkan kepada Allah dan
sekaligus menjadi urusan Allah saja, sehingga tidak ada campur tangan manusia
dalam urusan tersebut.
11. Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-17) ayat 85.
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ
الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Dan mereka bertanya
kepadamu tentang roh. Katakanlah,”Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan
tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.
12. Kata “amr” yang dihubungkan dengan manusia, misalnya ditujukan
kepada orang kedua, yaitu dalam Al-Quran surah Al-Kahf (surah ke-18) ayat 16.
وَإِذِ
اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ
يَنْشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ
مِرْفَقًا
Dan apabila kamu
meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah
tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian
rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusanmu.
13. Kata “amr” yang tidak dinisbahkan itu yang berbentuk “indefinitif”,
sehingga secara umum dapat dikatakan mencakup segala sesuatu, seperti dalam
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 117.
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
Allah Pencipta langit dan
bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia
hanya mengatakan kepadanya, “Jadilah”. Maka jadilah dia.
14. Kata “amr” yang berbentuk “definitif”, pengertiannya dapat mencakup
semua hal atau hal-hal tertentu saja.
15. Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-7) ayat 85 di atas, mengkhususkan
hal-hal tertentu adalah urusan Allah.
16. Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 128 secara tegas
menolak urusan tertentu dari wewenang Nabi Muhammad.
لَيْسَ لَكَ
مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ
ظَالِمُونَ
Tidak ada sedikit pun
campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima tobat mereka, atau
mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.
17. Para ulama menjelaskan bahwa ayat Al-Quran ini turun berkaitan
dengan ucapan Nabi Mhammad ketika dilukai oleh kaum musyrikin dalam Perang
Uhud.
18. Nabi Muhammad bersabda, “Bagaimana Allah akan mengampuni mereka,
sedangkan mereka telah mengotori wajah Nabi dengan darah?”
19. Riwayat yang lain menampilkan bahwa ayat ini turun untuk menegur
Nabi Muhammad yang mengharapkan agar Allah menyiksa orang-orang tertentu dan
memaafkan orang-orang yang lain.
20. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 36.
وَمَا كَانَ
لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
21. Para ulama menjelaskan bahwa para sahabat Nabi Muhammad menyadari
benar tentang wahyu, sehingga mereka tidak memberikan saran kepada Nabi Muhammad
terhadap hal-hal yang bersumber dari wahyu Allah.
22. Ketika Nabi Muhammad memilih suatu lokasi untuk pasukan Islam
menjelang berkecamuknya perang Badar, Khubbab bin Munzir bertanya,”Ya Nabi,
apakah lokasi yang dipilih Nabi itu berdasarkan strategi perang atau wahyu dari
Allah”.
23. Nabi Muhammad bersabda,“Lokasi ini berdasarkan strategi perang”.
24. Khubbab mengusulkan untuk memiih lokasi yang dekat dengan sumber
air dan Nabi Muhammad menyetujuinya.
25. Dalam perundingan Hudaibiyah, sebagian besar para sahabat Nabi Muhammad
menilai merugikan umat Islam.
26. Umar bin Khaththab tampak keberatan menerimanya, tetapi semuanya
terdiam, ketika Nabi Muhammad bersabda, “Aku adalah Rasulullah”.
27. Sebagian ulama berpendapat bahwa materi yang dapat dimusyawarahkan
adalah materi yang hanya berkaitan dengan urusan keduniaan, sedangkan masalah
agama tidak dapat dimusyawarahkan.
28. Sebagian ulama lain membenarkan adanya musyawarah urusan dunia dan
sebagian masalah keagamaan, karena dengan adanya perubahan sosial budaya, sebagian
masalah keagamaan belum ditentukan penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadis
Nabi.
29. Dapat disimpulkan bahwa masalah yang telah jelas dan tegas terdapat
petunjuknya dari Allah dan Rasul, tidak dapat dimusyawarahkan, misalnya tata
cara beribadah, sedangkan musyawarah hanya dapat dilakukan pada hal-hal yang
belum ditentukan petunjuknya.
30. Salah satu kasus keluarga Nabi Muhammad yang dimusyawarahkan adalah
kasus fitnah terhadap Aisyah, istri Nabi, yang digosipkan telah berselingkuh,
maka Nabi Muhammad bertanya kepada keluarga dan para sahabat.
31. Kesimpulannya, bahwa musyawarah dapat dilakukan untuk segala
masalah yang belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti, sedangkan
masalah yang berkaitan dengan akhirat dan ibadah, tidak dapat dimusyawarahkan.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment