WANITA BEKERJA
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hak wanita dalam memilih
pekerjaan menurut Islam?” Profesor
Quraish Shihab menjelaskannya
1. Jika kita kembali menelaah keterlibatan wanita
dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan
bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas.
2. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai
bidang, di dalam atau di luar rumahnya,
secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah atau
swasta, selama pekerjaannya dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, dan dapat
menjaga agamanya, serta dapat menghindari
dampak negatif terhadap dirinya dan lingkungannya.
3. Secara singkat, rumusan menyangkut
pekerjaan wanita adalah “wanita mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan dan
wanita tersebut saling membutuhkan”.
4. Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan
oleh wanita pada zaman Nabi Muhammad beraneka ragam, bahkan wanita terlibat
secara langsung dalam peperangan, dan saling membantu dengan kaum lelaki.
5. Misalnya, Ummu Salamah, istri Nabi, Shafiyah,
Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lainnya tercatat sebagai
tokoh wanita yang terlibat dalam peperangan.
6. Ahli hadis, Imam Bukhari, membukukan
bab-bab dalam kitab Shahih-nya, yang menginformasikan kegiatan kaum wanita,
seperti Bab Keterlibatan Wanita dalam Jihad, Bab Peperangan Wanita di Lautan,
Bab Keterlibatan Wanita Merawat Korban, dan lainnya.
7. Para wanita pada zaman Nabi Muhammad aktif dalam berbagai bidang pekerjaan, misalnya ada
yang bekerja sebagai perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan yang
merias Shafiyah bin Huyay, istri Nabi Muhammad, dan ada wanita yang menjadi
perawat/bidan, dan sebagainya.
8. Dalam bidang perdagangan, Khadijah binti
Khuwailid (istri Nabi Muhammad yang pertama), tercatat sebagai seorang wanita
pengusaha yang sangat sukses.
9. Qilat Umi Bani Anmar yang tercatat
sebagai seorang wanita yang pernah datang kepada Nabi Muhammad untuk meminta
petunjuk tentang bisnis jual-beli.
10. Nabi Muhammad bersabda kepada Qilat Umi,
“JIka Anda akan membeli atau menjual sesuatu, maka tentukan lebih dahulu harga
yang Anda inginkan untuk membeli atau menjualnya”. Artinya, jangan bertele-tele
dalam menawar atau menawarkan sesuatu.
11. Istri Nabi Muhammad (Zainab binti Jahsy),
aktif bekerja dengan menyamak kulit binatang, dan uang hasil usahanya itu, lalu
disedekahkan.
12. Raithah, istri Abdullah ibn Mas'ud (sahabat
Nabi Muhammad) sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak
mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
13. Syifa’, seorang wanita yang pandai menulis,
diberi tugas oleh Khalifah Umar bin Khaththab untuk menangani pasar kota Madinah.
14. Demikian beberapa contoh yang terjadi
pada masa Rasulullah dan para sahabat menyangkut keikutsertaan wanita dalam berbagai
bidang usaha dan pekerjaan.
15. Nabi Muhammad banyak memberikan perhatian
dan pengarahan kepada para wanita agar menggunakan waktu sebaik-baiknya dan
mengisinya dengan pekerjaan yang bermanfaat.
16. Nabi Muhammad bersabda,“Sebaik-baik permainan
untuk seorang wanita muslimah di dalam rumahnya adalah memintal dan menenun”.
17. Aisyah (istri Nabi Muhammad) pernah
berkata, “Alat pemintal di tangan seorang wanita lebih baik daripada tombak di
tangan seorang lelaki”.
18. Tentu saja, tidak semua bentuk dan ragam
pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi Muhammad .
19. Para ulama menyimpulkan bahwa wanita
dapat melakukan pekerjaan apa pun selama dia memerlukan atau pekerjaannya yang membutuhkannya,
asalkan norma agama dan susila tetap terjaga.
20. Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan
yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, sehingga para wanita mempunyai
hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan tertinggi.
21. Sebagian ulama menganggap jabatan kepala negara
dan hakim yang tidak boleh diduduki oleh kaum wanita, tetapi perkembangan
masyarakat dari zamn ke zaman pendukung larangan tersebut semakin berkurang,
khususnya menyangkut kedudukan wanita sebagai hakim.
22. Beberapa kitab hukum Islam menjelaskan bahwa
“Setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat
diwakilkannya kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain”.
23. Atas dasar kaidah itu, maka sebagian
ulama berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih dan perkembangan masyarakat,
maka wanita dapat bertindak sebagai pembela dan penuntut dalam berbagai bidang.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment