BANGKAI IKAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bangkai ikan dan belalang?” Syekh
Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Makanan haram yang pertama disebut dalam ayat Al-Quran
ialah bangkai.
2. Bangkai binatang adalah tubuh binatang yang
mati, tanpa campur tangan manusia yang menyembelihnya atau memburunya.
3. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
173.
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
4. Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Daging babi.
4) Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.
5. Para ulama menjelaskan bahwa bangkai ikan dan
belalang halal dimakan oleh manusia.
6. Rasululah bersabda,”Lautan itu airnya suci dan
bangkainya halal dimakan."
7. Al-Quran surah Al-Maidah (ssurah ke-5) ayat
96.
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ
عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ
تُحْشَرُونَ
Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
8. Para ulama menjelaskan bahwa semua bangkai
hewan yang hidupnya di air adalah halal dimakan.
9. Ibnu Abi Aufa berkata,” "Kami pernah berperang bersama Rasulullah
sebanyak 7 kali peperangan, kami sempat makan
bangkai belalang bersama beliau.”.
10. Para ulama menjelaskan bahwa
belalang halal dimakan, meskipun sudah menjadi bangkai, karena tidak mungkin menyembelihnya.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment