Thursday, June 13, 2019

2449. SYARAT MENYEMBELIH HEWAN


SYARAT MENYEMBELIH HEWAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat menyembelih hewan halal?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
    
      Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2.    Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1)    Bangkai.
2)    Darah.
3)    Daging babi.
4)    Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.
3.    Binatang yang hidup didarat yang halal dimakan terbagi dalam dua macam:
1)    Kelompok binatang yang gampang ditangkap oleh manusia, seperti: unta, sapi, kambing, dan binatang jinak yang dipelihara di rumah, misalnya: ayam, burung, dan sejenisnya.
2)    Kelompok binatang yang sulit ditangkap oleh manusia.

4.    Cara menyembelih binatang yang gampang ditangkap.
1)    Memakai alat yang tajam, seperti: pisau, batu, kayu, atau lainnya.
2)    Menyembelih bagian leher sampai putus kerongkongan, tenggorokan, dan urat nadinya.
3)    Dengan menyebut nama Allah.
4)    Dilarang menyebut nama selain Allah.

5.    Adi bin Hatim bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, kami berburu dan menangkap seekor binatang, tetapi kami tidak mempunyai pisau, hanya batu tajam dan belahan tongkat yang kami miliki, dapatkah itu kami pakai untuk menyembelih?"
6.    Rasulullah bersabda,”Alirkan darahnya dengan alat yang kamu punya, dan sebutlah nama Allah atasnya.”
7.     Para ulama menjelaskan bahwa penyembelihan yang paling sempurna dengan terputusnya kerongkongan, tenggorokan, dan urat nadinya.
8.    Jika menyembelih leher hewan tidak dapat dilakukan secara normal, karena hewannya terjatuh dengan posisi kepalanya di bawah, atau hewannya memberontak, maka boleh dilukai pada bagian tubuh mana pun.
9.    Rafi' bin Khadij berkisah,”Kami bepergian bersama Nabi Muhammad, tiba-tiba  ada seekor unta milik orang kampung melarikan diri, tetapi mereka tidak mempunyai kuda untuk mengejarnya, kemudian ada seorang pria yang melemparnya dengan panah.”
10. Rasulullah bersabdalah, “Binatang ini mempunyai sifat primitif seperti binatang liar, sehingga apa saja yang dapat lakukan, lakukanlah!”

11. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.


12.  حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


      Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

13. Al-Quran surah Al-an’am (surah ke-6) ayat 118.

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
    
       Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.

14. Al-Quran surah Al-an’am (surah ke-6) ayat 121.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

      Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantahmu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.

15. Rasulullah bersabda,”Apa saja yang dapat mengalirkan darah hewan yang halal dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah dia.”
16. Sebagian ulama berpendapat bahwa menyebut nama Allah tidak harus dilakukan sewaktu menyembelihnya, tetapi dapat juga diganti dengan menyebut nama Allah ketika memakannya.
17. Aisyah (istri Rasulullah) berkisah tentang sekelompok orang yang baru masuk Islam.
18. Mereka bertanya kepada Rasulullah,”Kami menerima daging dari seseorang, tetapi kami tidak tahu apakah mereka sewaktu menyembelihnya, menyebut nama Allah atau tidak, dan apakah kami boleh memakannya?”
19. Rasulullah bersabda,”Sebutlah nama Allah, lalu makanlah daging itu.”

Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.



Related Posts:

0 comments:

Post a Comment