Thursday, June 13, 2019

2452. BERBURU HEWAN


BERBURU HEWAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang berburu hewan?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
    
      Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2.    Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1)    Bangkai.
2)    Darah.
3)    Daging babi.
4)    Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah.
3.    Binatang yang hidup didarat yang halal dimakan terbagi dalam dua macam:
1)    Kelompok binatang yang gampang ditangkap oleh manusia, seperti: unta, sapi, kambing, dan binatang jinak yang dipelihara di rumah, misalnya: ayam, burung, dan sejenisnya.
2)    Kelompok binatang yang sulit ditangkap oleh manusia.

4.    Pada zaman dahulu, banyak orang Arab dan bangsa lainnya yang hidupnya berburu hewan liar, yang sulit ditangkap oleh manusia.

5.    Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.
6.   أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ


      Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.
.
7.    Para ulama menjelaskan persyaratan seorang pemburu binatang darat.
1)    Orang Islam atau ahli kitab.
2)    Tidak sedang ihram haji/umrah.
3)    Hasilnya untuk dimakan atau dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.
4)    Tidak bermain-main, hanya untuk menghilangkan nyawa hewan yang diburu.

8.    Rasulullah bersabda,”Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah. Dia berkata, “Ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku hanya untuk dengan bermain-main, tetapi tidak untuk dimanfaatkan.”
9.    Rasulullah bersabda,”Tidak ada seorang pun yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya, melainkan akan ditanyakan oleh Allah kelak di hari kiamat.”
10. Para sahabat bertanya, Ya Rasulullah, apakah hak burung itu?”
11. Rasulullah bersabda,”Burung itu disembelih, lalu dimakan oleh manusia. Tidak dibunuh dan diputus kepalanya, kemudian dibuang begitu saja.”

12. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.


13.        يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ


      Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

14. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

      Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.




Related Posts:

0 comments:

Post a Comment