BERBURU HEWAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang berburu hewan?” Syekh Yusuf
Qardhawi menjelaskannya.
1. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi
dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Daging babi.
4) Hewan yang disembelih dengan nama selain
Allah.
3. Binatang yang hidup didarat yang halal dimakan
terbagi dalam dua macam:
1) Kelompok binatang yang gampang ditangkap oleh
manusia, seperti: unta, sapi, kambing, dan binatang jinak yang dipelihara di
rumah, misalnya: ayam, burung, dan sejenisnya.
2) Kelompok binatang yang sulit ditangkap oleh
manusia.
4. Pada zaman dahulu, banyak orang Arab dan
bangsa lainnya yang hidupnya berburu hewan liar, yang sulit ditangkap oleh
manusia.
5. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.
6. أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.
.
7. Para ulama menjelaskan persyaratan seorang
pemburu binatang darat.
1) Orang Islam atau ahli kitab.
2) Tidak sedang ihram haji/umrah.
3) Hasilnya untuk dimakan atau dimanfaatkan
untuk keperluan lainnya.
4) Tidak bermain-main, hanya untuk
menghilangkan nyawa hewan yang diburu.
8. Rasulullah bersabda,”Barangsiapa membunuh
seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat
burung tersebut akan mengadu kepada Allah. Dia berkata, “Ya Tuhanku, si Fulan
telah membunuhku hanya untuk dengan bermain-main, tetapi tidak untuk dimanfaatkan.”
9. Rasulullah bersabda,”Tidak ada seorang pun
yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya,
melainkan akan ditanyakan oleh Allah kelak di hari kiamat.”
10. Para sahabat bertanya, Ya Rasulullah, apakah
hak burung itu?”
11. Rasulullah bersabda,”Burung itu disembelih,
lalu dimakan oleh manusia. Tidak dibunuh dan diputus kepalanya, kemudian
dibuang begitu saja.”
12. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 94.
13.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ
مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sesuatu dari
binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah
mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya.
Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.
14. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 1.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ
الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ
وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment