KONDISI HEWAN BURUAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kondisi hewan hasil buruan?”
Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi
dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Hewan yang diharamkan dalam surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 173 ada 4 macam, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Daging babi.
4) Hewan yang disembelih dengan nama selain
Allah.
3. Binatang yang hidup didarat yang halal dimakan
terbagi dalam dua macam:
1) Kelompok binatang yang gampang ditangkap oleh
manusia, seperti: unta, sapi, kambing, dan binatang jinak yang dipelihara di
rumah, misalnya: ayam, burung, dan sejenisnya.
2) Kelompok binatang yang sulit ditangkap oleh
manusia.
4. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.
5. أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.
.
6. Para ulama menjelaskan persyaratan
seorang pemburu binatang darat, yaitu:
1) Orang Islam atau ahli kitab.
2) Tidak sedang ihram haji/umrah.
3) Hasilnya untuk dimakan atau
dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.
4) Tidak bermain-main, hanya untuk
menghilangkan nyawa hewan yang diburu.
7. Para ulama menjelaskan persyaratan
binatang yang diburu.
1) Hewannya sulit ditangkap oleh
manusia.
2) Sulit disembelih pada bagian
lehernya.
8. Jika hewannya masih hidup, setelah
diburu memakai alat seperti: panah, tombak, anjing pemburu, dan lainnya, agar
segera disembelih bagian lehernya.
9. Tetapi jika hewannya tidak sempat disembelih,
juga tidak berdosa.
10. Rasulullah bersabda,”Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah nama
Allah atasnya. Jika hewannya masih hidup, maka sembelihlah.”
11. Alat yang dipakai berburu dibagi dua macam:
1) Memakai benda tajam, seperti:
pedang, tombak, panah, dan sejenisnya.
2) Menggunakan hewan terlatih, seperti: anjing,
singa, burung elang, dan sejenisnya.
12. Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 94.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ
فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan
sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya
Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat
melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab
yang pedih.
14. Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 4.
15.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ
اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): "Apakah yang dihalalkan bagi
mereka?" Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka
makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".
16. Persyaratan berburu menggunakan
hewan terlatih, seperti: anjing, singa, burung elang, dan sejenisnya.
1) Binatang pemburu harus terlatih.
2) Binatang berburu untuk kepentingan
tuannya.
3) Bukan berburu untuk kepentingan
binatang itu sendiri.
4) Dengan menyebut nama Allah ketika
melepasnya.
17. Rasulullah bersabda,”Jika kamu melepaskan anjing untuk berburu dan
hasilnya dimakannya, maka kamu jangan makan buruan itu, karena anjing itu menangkap
untuk dirinya sendiri. Tetapi jika anjing itu membunuh buruannya dan tidak memakannya,
maka makanlah buruan itu, karena anjing itu menangkap untuk tuannya."
18. Sebagian ulama berpendapat bahwa hasil buruan
burung elang, boleh dimakan oleh manusia, meskipun sebagian hasil burunannya
dimakan oleh burung elang tersebut.
19. Rasulullah bersabda,”Makanlah hasil
buruan milik anjingmu yang dilepas dengan menyebut nama Allah, tetapi jangan
dimakan hasil buruan anjing lain yang tidak disebut nama Allah.”
20. Para ulama menjelaskan bahwa: Jika seseorang
lupa menyebut nama Allah sebelum melepas anjingnya untuk berburu, maka diganti
dengan menyebut nama Allah ketika memakannya.
21. Pemburu melepaskan panah/senapannya mengenai sasaran
dan binatangnya menghilang, ketemu hewan buruan sudah mati, maka hewan tetap
halal, jika:
1) Hewan tidak jatuh ke dalam air.
2) Tidak terdapat tanda bekas terkena
panah/senapan orang lain.
3) Hewan belum membusuk.
22. Rasulullah bersabda,”Jika kamu melemparkan
panahmu, kemudian kamu temukan hewannya
sudah mati, maka makanlah. Jika binatang tersebut jatuh ke dalam air dan kamu
tidak tahu binatangnya mati karena tenggelam atau terkena panahmu, maka jangan
dimakan”.
23. Rasulullah bersabda,”Jika kamu yakin, bahwa
panahmu yang membunuh hewan buruan itu dan tidak ada bekas gigitan binatang
buas, maka makanlah.”
24. Rasulullah bersabda,”Setelah kamu melemparkan
panahmu mengenai sasaran, kemudian hewan buruan menghilang selama 3 tiga hari, dan
ketemu hewannya sudah mati, maka makanlah jika hewannya belum membusuk.”
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment