TALAK DALAM ISLAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang talak?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Para ulama berpesan kepada suami dan istri
untuk sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai
selamanya.
2. Tidak ada manusia yang sempurna, tak ada suami
yang sempurna, dan tak ada istri yang sempurna, sehingga suami dan istri harus
saling mengalah, karena sama-sama memiliki kekurangan.
3. Jika suami dan istri mempunyai sifat tidak mau
mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar, sedangkan
pihak yang lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
4. Talak adalah perceraian antara suami dan istri
dan lepasnya ikatan perkawinan.
5. Talak satu adalah penyataan talak yang dijatuhkan
sebanyak satu kali dan memungkinkan suami rujuk kepada istrinya sebelum selesai
idah.
6. Talak dua adalah penyataan talak yang
dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami rujuk kepada istrinya
sebelum selesai idah.
7. Talak tiga adalah penyataan talak yang
dijatuhkan sebanyak tiga kali dan tidak memungkinkan
suami rujuk kepada istrinya sebelum selesai idah, kecuali bekas istrinya pernah
nikah dengan orang lain kemudian diceraikan (tidak dapat dijatuhkan tiga kali
berturut-turut atau dijatuhkan sekaligus).
8. Rujuk adalah kembalinya suami kepada istrinya
yag ditalak (talak 1 atau 2), ketika istri dalam masa idah.
9. Masa idah adalah masa tunggu (belum boleh
menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suaminya, karena ditalak maupun
bercerai mati.
10. Pada zaman jahiliah,
suami menalak istrinya dengan cara merugikan pihak wanita.
11. Suami mentalak istrinya dan rujuk lagi saat idah
istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali dan rujuk lagi berulang-ulang,
sehingga status istrinya terkatung-katung.
12. Islam datang mengubahnya,
talak yang boleh rujuk itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk, tetapi
dengan syarat yang berat.
13. Mazhab Hanafi dan
Hanbali berpendapat talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung
dengan lafal yang khusus.
14. Mazhab Syafii berpendapat
talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna.
15. Mazhab Maliki
berpendapat talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan
hubungan suami istri.
16. Mazhab Hanafi dan
Hanbali berpendapat perceraian belum menghapuskan seluruh iktan nikah sebelum
idah istrinya habis. Jika suami jimak dengan istrinya dalam masa idah, maka
perbuatan itu sebagai pertanda rujuknya.
17. Mazhab Maliki berpendapat
perbuatan apap pun harus dengan niat, jika rujuk harus dengan niat rujuk.
18. Mazhab Syafii berpendapat
suami dilarang jimak dengan istrinya yang menjalani masa idah, dan jika rujuk
harus dilakukan dengan perkataan dan pernyataan dari suami secara jelas, bukan
dengan perbuatan.
19. Rasulullah bersabda,”Saya tidak suka kepada pria
maupun wanita yang suka kawin cerai.”
20. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
231.
21.
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا
تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ
نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ
اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ
يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمٌ
Apabila
kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujuki
mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikan mereka dengan cara yang makruf
(pula). Jangan kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan
demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia
telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Jangan kamu jadikan hukum-hukum
Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu yaitu Kitab (Al-Quran) dan Hikmah (Sunah). Allah
memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah
kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
23.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ
إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا
الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ
بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ
نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
Hai
Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah
waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Jangan kamu keluarkan
mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau
mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan
barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah
berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah
mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.
24. Al-Quran surah At-Talaq (surah ke-65) ayat 2.
25.
فَإِذَا بَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ
ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
Apabila
mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau
lepaskan mereka dengan baik dan persaksikan dengan dua orang saksi yang adil di
antaramu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikian
diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan ke luar.
26. Al-Quran surah At-Talaq (surah ke-65) ayat 4.
27.
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ
إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ
اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak
haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai
mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya
Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
28. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
241.
29.
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى
الْمُتَّقِينَ
Kepada
wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah
menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.
30. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
232.
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ
فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا
تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Apabila
kamu menalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para
wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat
kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan
kepada orang-orang yang beriman di antaramu kepada Allah dan hari kemudian. Itu
lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui.
31. Para ulama menjelaskan bahwa perceraian antara
suami dan istri hukumnya halal, tetapi tidak disukai oleh Allah.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment