DILARANG
MEMAKSA WANITA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Dilarang
mewarisi wanita dengan paksaan.
1. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 19.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ
لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا
شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang beriman, tidak halal
bagimu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan jangan kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
B. Asbabun
nuzul (penyebab turunnya) surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 19.
1. Ibnu
Abbas menjelaskan pada zaman Jahiliah, jika seorang suami wafat, maka para
walinya boleh menikahi atau menikahkan istri almarhum dengan orang lain.
2. Para
walinya lebih berhak atas istri almarhum daripada keluarga istrinya.
3. Kemudian
turun ayat 19 ini.
4. Dilarang
mewarisi wanita dengan paksa, bukan berarti mewarisi wanita tidak dengan
paksaan dibolehkan.
5. Menurut
sebagian adat Arab jahiliah, jika seorang suami meninggal, maka anak tertua
atau keluarga yang lain mewarisi jandanya (istri almarhum).
6. Janda itu
boleh dinikahi sendiri, atau dinikahkan dengan orang lain dengan mahar kawin
diambil oleh pewaris, atau tidak boleh menikah lagi.
Daftar
Pustaka
1. Hatta,
DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah.
Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment