USULAN UMAR BIN KHATTAB
PENYEBAB TURUNNYA AYAT AL-QURAN
Oleh: Drs. H. M. YusronHadi,
M.M
Umar bin Khattab punya karakter
kuat dalam memimpin.
Dengan sikapnya tegas dan otaknya cerdas.
Umar bin Khattab sering punya
pendapat brilian.
Bahkan sebelum Umar bin Khattab menjadi pemimpin.
Pendapat Umar bin Khattab yang menjadi faktor penyebab turunnya ayat Al-Quran.
Usulan Umar bin Khattab yang diterima.
1.
Menjadikan Makam Ibrahim sebagai tempat salat.
2.
Hijab untuk istri Nabi Muhammad.
3.
Nasihat untuk istri Rasulullah agar tak banyak menuntut.
4.
Perlakuan terhadap tawanan Perang Badar.
Usulan Umar bin Khattab yang ditolak
1.
Tak setuju Perjanjian Hudaibiyah.
Menjadikan Makam Ibrahim sebagai tempat salat.
Umar bin Khattab mengusulkan kepada
Nabi Muhammad untuk menjadikan Makam Ibrahim sebagai tempat salat.
Turun Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 125.
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا
مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ
وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ
وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Dan (ingatlah), ketika Kami
menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang
aman.
Dan jadikanlah sebagian maqam
Ibrahim tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ”Bersihkan
rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang
sujud”.
Hijab untuk istri Nabi Muhammad.
Umar bin Khattab mengusulkan kepada
Nabi Muhammad,
”Wahai Rasulullah, ada hal bagus
dan jelek menimpa istri-istrimu.
Mungkin lebih baik engkau memerintahkan
mereka untuk berhijab”.
Turun Al-Quran surah An-Nur (surah
ke-24) ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang
beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,
atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
NASIHAT UNTUK ISTRI RASULULLAH
Ketika istri-istri NabiMuhammad saling cemburu.
Termasuk putri Umar bin Khattab (Hafsah binti Umar).
Umar bin Khattab menasihati putrinya (Hafsah binti Umar) agar tidak berlaku
demikian.
Karena Nabi Muhammad dapat menceraikannya.
Dan dicarikan ganti oleh Allah dengan istri lebih baik.
Turun Al-Quran surah At-Tahrim (surah ke-66) ayat 5.
عَسَىٰ رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا
مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تَائِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سَائِحَاتٍ
ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا
Jika Nabi
menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan
isteri lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang
bertobat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.
USULAN TAWANAN PERANG BADAR
Umar bin Khattab mengusulkan kepada Rasulullah agar kaum Qurasy tawanan
Perang Badar dibunuh.
Karena mereka akan membocorkan
info dan menyiapkan pembalasan kepada pihak Muslim.
Tetapi Nabi Muhammad lebih memilih pendapat Abu Bakar untuk tidak membunuhnya.
Dan memberi hukuman lain kepada mereka.
Turun ayat Al-Quran menegur Nabi Muhammad dan menyetujui pendapat
Umar bin Khattab.
Al-Quran surah Al-Anfal (surah ke-8) ayat 67.
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَىٰ حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِي
الْأَرْضِ ۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ ۗ
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Tidak patut,
bagi seorang Nabi punya tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka
bumi. Kamu menghendaki harta benda dunia, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat
(untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
PENDAPAT UMAR BIN KHATTAB YANG
DITOLAK.
Ada pendapat Umar bin Khattab yang ditolak dan ditegur oleh Nabi
Muhammad.
Yaitu dalam Perjanjian Hudaibiyah.
Umar bin Khattab menolak Perjanjian Hudaibiyah dengan keras,
“Mengapa kita harus mengalah dan menerima syarat yang meremehkan
agama kita?”
Dalam Perang Hudaibiyah situasinya memang berbeda.
Dalam setiap situasi butuh sikap tepat.
Berlandaskan pengetahuan yang benar dan arif.
Sikap yang tepat adalah hikmah atau kebijaksanaan.
Artinya terkadang perlu bersikap lunak dan perlu keras.
Jika keliru dalam bersikap, maka kita berbuat tidak adil.
Keadilan adalah “menempatkan sesuatu pada tempatnya”.
Seorang Muslim yang baik dapat merasakan kebersamaan dengan Muslim
lainnya.
Seperti organ dalam satu tubuh.
Yang merasakan derita yang dirasakan oleh organ tubuh lainnya.
Tetapi pada saat sama, seorang Muslim harus juga merasakan kebersamaannya
dengan penganut agama lain.
Dan dengan seluruh umat manusia lainnya.
Juga harus punya perasaan sama.
Yaitu sesama manusia dan makhluk Allah di bumi.
Jika memakai bahasa agama, terkadang sulit dan tidak dipahami oleh menganut
agama yang lain.
Sehingga semua manusia perlu bahasa yang sama.
Yaitu bahasa moral dan etika.
Al-Quran dan hadis Nabi mendorong disebarluaskan bahasa moral dan etika.
Karena Nabi Muhammad diutus untuk menyempurnakan budi pekerti dan akhlak
mulia.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 21.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ
يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah.
Al-Quran surah Al-Qalam (surah ke-68) ayat 4.
وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ
Dan sesungguhnya kamu (Muhammad)
benar-benar berbudi pekerti agung.
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ
Nabi Muhammad bersabda,
“Sesungguhnya akudiutus untuk menyempurnakan
akhlak mulia.”
Dasar dari segala etika adalah:
“Mengorbankan kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan orang lain”.
Tetapi dasar etika ini dapat berubah sesuai dengan situasi masyarakat
dan perkembangan zaman.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M. Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan,
1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment