ORANG WARA’ MENGHINDARI
YANG SYUBHAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Dalam kamus munawir “wara” artinya menjauhkan diri dari dosa,
maksiat dan hal yang syubhat.
Dalam
istilah “wara” adalah menjauhi yang syubhat karena takut tergelincir yang
haram.
Yang halal jelas hukumnya.
Yang haram juga jelas
hukumnya.
Tapi yang syubhat masih
samar-samar dan tidak jelas halal atau haramnya.
Orang yang wirai pasti
meninggalkan yang haram.
Juga meninggalkan yang
syubhat.
Menjauihi yang masih
samar-samar, yang masih pro kontra, dan tidak jelas hukum halal atau haramnya.
Salah satu rahmat Allah
terhadap manusia Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.
Yaitu Allah menjelaskan
masalah halal dan haram dengan terang benderang dan terperinci.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ
عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ
إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ
إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau
memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan
sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang
lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah
yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Masalah
halal yang sudah jelas, maka boleh dikerjakan.
Masalah haram juga sudah
jelas, maka tidak ada keringanan mengerjakannya.
Selama dalam keadaan
normal.
Tetapi, masih ada sesuatu
di antara halal dan haram.
Yang dikenal dengan nama
syubhat.
Syubhat adalah suatu
masalah yang tidak begitu jelas hukumnya antara halal dan haramnya bagi
manusia.
Hal ini terjadi karena
tasyabbuh (tidak jelasnya) dalil.
Dan tidak jelasnya jalan
untuk menerapkan dalil yang ada terhadap suatu peristiwa.
Dalam masalah
syubhat, Islam memberi garis yang disebut sikap wara.
Sikap wara adalah
mengambil sikap menghindari yang syubhat.
Karena ingin berhati-hati
dan takut tergelincir dalam perbuatan haram.
Umat Islam untuk berusaha
menjauhkan diri dan menghindar dari masalah syubhat.
Agar lebih aman dan tidak
akan terseret berbuat haram.
Menghindari yang syubhat
termasuk sikap menutup jalan.
Agar tidak terseret ke
dalam perbuatan maksiat yang dilarang oleh Allah.
Rasulullah bersabda:
1) ”Yang halal sudah jelas dan yang haram pun
sudah jelas.
Di antara keduanya ada beberapa hal yang syubhat (belum jelas), apakah
masuk bagian halal atau haram?”
2) Barang siapa menjauhi syubhat karena ingin membersihkan agama dan
kehormatannya, maka dia akan selamat.”
3) “Barang siapa mengerjakan syubhat, maka ia
hampir jatuh ke dalam haram.
Seperti penggembala kambing di sekitar daerah larangan, dia hampir
jatuh kepadanya.”
4) “Ingatlah! bahwa setiap raja punya daerah
larangan”.
Ingat pula, bahwa daerah larangan dari Allah adalah semua hal yang
diharamkan-Nya.”
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi.
Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT.
Bina Ilmu, 1993
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment