TERLIBAT HARAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang setiap orang yang terlibat hal yang diharamkan, maka hukumnya termasuk haram?”
Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
- Para ulama menjelaskan bahwa apa pun yang
telah diakui secara jelas dan sah oleh Islam hukumnya haram, maka semua hal
dan kegiatan apa pun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya termasuk
haram.
- Ajaran Islam mengharamkan zina, maka
semua pendahuluannya dan perbuatan apa pun yang dapat membawa kepada
perbuatan zina termasuk haram, misalnya:
1) Membuka aurat yang harus selalu tertutup.
2) Berpacaran dan berduaan.
3) Pergaulan bebas antara pria dan wanita bukan mahramnya.
4) Foto, gambar, dan video telanjang, cabul, dan
porno.
5) Perbuatan tidak bermoral dan asusila.
6) Tarian dan nyanyian yang kegila-gilaan.
7) Dan hal lainya yang dapat menjerumuskan terhadap
zina.
- Para
ulama ahli fikih memberikan kaidah,”Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka hukumnya
termasuk haram.”
- Kaidah dalam Islam adalah:
“Dosa perbuatan haram tidak terbatas kepada pribadi pelakunya itu sendiri,
tetapi meliputi daerah yang sangat luas, termasuk semua orang yang terlibat
dan mendukungnya.”
- Masing-masing
pihak akan mendapatkan dosa sesuai dengan tingkatan peran dan keterlibatannya
dalam mendukung perbuatan yang haram.
- Rasulullah
melaknat orang-orang yang mengosumsi minuman keras, yang membuat, yang mengantarkan,
yang menerima, yang menjualnya dan seterusnya.
- Rasulullah
melarang perbuatan riba, orang yang memakannya, yang memberikannya,
penulisnya, para saksinya, dan semua orang yang terlibat di dalam riba.
- Kesimpulannya,
semua orang yang terlibat membantu dan berperan terhadap terjadinya perbuatan
haram, maka hukumnya termasuk haram juga.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment