Tuesday, March 10, 2020

3821. PERAN ISTRI


PERAN ISTRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


1.    Kata “istri” menurut KBBI V bisa diartikan “wanita (perempuan) yang telah menikah atau bersuami”, dan “wanita yang dinikahi”.
2.    Rumah tangga adalah “yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah tangga (seperti hal belanja rumah)”, dan “berkenaan dengan keluarga”.

3.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
    
     Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar.
4.    Biasanya ayat ini dijadikan salah satu rujukan tentang pembagian kerja antara suami dan istri.
5.    Terdapat perbedaan bentuk fisik dan psikis antara suami dan istri yang berkaitan dengan kelenjar dan darah masing-masing jenis kelamin.
6.    Pembagian harta, hak, dan kewajiban yang ditetapkan oleh agama berdasarkan     perbedaan itu.
7.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 228 menyatakan wanita mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

      Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
8.    Kepemimpinan dalam rumah tangga diperlukan untuk mengatasi masalah bersama.
9.    Suami menjadi pemimpin keluarga karena:
1)    Sifat fisik dan psikis suami yang lebih dapat menunjang suksesnya kepemimpinan.
2)    Adanya kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.
10. Kewajiban suami untuk menyiapkan segala keperluan makanan dan pakaian keluarganya dan bukan kewajiban istri.
11. Tetapi istri berkewajiban membantu suaminya.
12. Asma binti Abu Bakar dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangganya.
13. Asma binti Abu Bakar membantu suaminya merawat kuda, menyabit rumput, menanam benih di kebun, dan sebagainya.
14. Rasulullah bersabda, “Seandainya aku boleh memerintahkan orang untuk sujud kepada orang, niscaya akan kuperintahkan istri untuk sujud kepada suaminya”.
15. Ajaran Islam melarang seorang istri berpuasa sunah tanpa izin dari suaminya.
16. Suami  mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.
17. Rasulullah menegaskan istri membantu memimpin rumah tangga dan bertanggung jawab mengelola keuangan suaminya.
18. Istri bertanggung jawab dalam merawat kebersihan, keserasian tata ruang, menu makanan, keseimbangan anggaran.
19. Istri tidak menerima tamu yang tidak disukai suaminya.
20. Dalam konteks ini perintah Al-Quran harus dipahami agar para istri berada di rumah. 
21. Tugas pokok istri adalah membuat rumah tangganya rukun, tenang, damai, dan tenteram untuk seluruh keluarganya.
22. Sebagai ibu, maka istri adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya, terutama pada masa balita.
23. Sifat keibuan adalah potensi, sikap, dan perasaan yang dimiliki oleh setiap  wanita.
24. Wanita selalu mendambakan anak untuk menyalurkan perasan keibuan tersebut.
25. Anak  pada  periode  pertama  kelahirannya sangat  membutuhkan kehadiran ibu dan bapaknya.
26. Anak yang merasa kehilangan perhatian, misalnya  dengan  kelahiran  adiknya atau merasa diperlakukan tidak wajar, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.  
27. Rasulullah menegur ibu  yang  merenggut anaknya  dengan kasar dari pangkuan beliau, karena anaknya pipis membasahi  pakaian  Nabi.
28. Rasulullah bersabda,”Jangan engkau menghentikan pipisnya, karena pakaian ini dapat dibersihkan dengan air. Tetapi apakah yang bisa menghilangkan kekeruhan dalam   jiwa anak akibat perlakuan kasar itu?”
29. Sebagian besar penyakit kompleks kejiwaan dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif perlakuan yang dialaminya sewaktu masih kecil. 
30.  Dalam rumah tangga dibutuhkan penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak.
31. Tugas itu dibebankan kepada ibu yang memiliki keistimewaan tidak dimiliki oleh ayah, bahkan tidak dimiliki oleh wanita selain ibu kandungnya.  


  Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.      

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment