Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Kata
“musyawarah” (menurut KBBI V) dapat diartikan “pembahasan bersama dengan maksud
mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
2. Kata
“musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya
“mengeluarkan madu dari sarang lebah”, kemudian maknanya berkembang, sehingga
mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain”
termasuk “pendapat”.
3. Musyawarah
juga berarti “mengatakan atau mengajukan sesuatu”.
4. Kata
“musyawarah” pada dasarnya hanya digunakan untuk “hal-hal yang baik” sejalan dengan
makna dasarnya.
5. Kata
“demokrasi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “(bentuk atau sistem) pemerintahan
yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya”,
“pemerintahan rakyat”, “gagasan atau pndangan hidup yang mengutamakan hak
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara”.
6. Al-Quran
dan hadis Nabi menetapkan beberapa prinsip pokok berkaitan dengan kehidupan
politik, seperti “syura” (musyawarah), keadilan, tanggung jawab, kepastian
hukum, jaminan “haq al-'ibad” (hak-hak manusia), dan lainnya yang kesemuanya
memiliki kaitan dengan “musyawarah” dan demokrasi.
7. Manusia
mengenal tiga cara menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat.
1) Keputusan
yang ditetapkan oleh penguasa.
2) Keputusan
yang ditetapkan berdasarkan pandangan minoritas.
3) Keputusan
yang ditetapkan berdasarkan pandangan mayoritas (ciri umum demokrasi).
8. Musyawarah
yang diwajibkan oleh Islam tidak dapat dibayangkan berwujud seperti bentuk ke-1,
karena hal itu justru menjadikan musyawarah lumpuh, dan bentuk ke-2 tidak
sesuai dengan makna musyawarah.
9. Sebagian
ulama kontemporer (masa kini) menolak kewenangan mayoritas berdasarkan firman
Allah dalam Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 100.
قُلْلَايَسْتَوِيالْخَبِيثُوَالطَّيِّبُوَلَوْأَعْجَبَكَكَثْرَةُالْخَبِيثِۚفَاتَّقُوااللَّهَيَاأُولِيالْأَلْبَابِلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
Katakan,”Tidak
sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik
hatimu, maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang berakal, agar kamu
mendapat keberuntungan.”
10. Al-Quran
surah Az-Zukhruf (surah ke-43) ayat 78.
لَقَدْجِئْنَاكُمْبِالْحَقِّوَلَٰكِنَّأَكْثَرَكُمْلِلْحَقِّكَارِهُونَ
Sesungguhnya
Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepadamu tetapi kebanyakan di antaramu
benci kepada kebenaran itu.
11. Sebagian
ulama tidak sependapat bahwa ayat Al-Quran di atas menolak kewenangan
mayoritas, karena ayat itu bukan berbicara dalam konteks musyawarah, tetapi
dalam konteks petunjuk Allah yang diberikan kepada para Nabi dan ditolak oleh
sebagian besar anggota masyarakatnya pada zaman itu.
12. Ayat
Al-Quran itu berbicara tentang sikap masyarakat Mekah ketika itu dan umat
manusia dalam kenyataannya sekarang ini.
13. Meskipun
dalam musyawarah dibenarkan keputusan berdasarkan pendapat mayoritas, tetapi
tidak mutlak.
14. Sebagian
ulama berpendapat bahwa bahwa suatu keputusan jangan langsung diambil
berdasarkan pendapat mayoritas, tetapi hendaknya dilakukan diskusi
berulang-ulang hingga tercapai kesepakatan.
15. Musyawarah
dilaksanakan oleh orang-orang pilihan yang memiliki sifat terpuji, tidak
memiliki kepentingan pribadi/golongan, dan dilaksanakan sewajarnya agar
disepakati bersama.
16. Jika
terdapat orang yang tidak menerima keputusan, maka menunjukkan indikasi adanya
hal yang kurang berkenan di hati dan pikiran orang pilihan.
17. Perlu
dibicarakan lebih lanjut agar mencapai mufakat dan hasil terbaik, itulah salah
satu perbedaan antara musyawarah dalam Islam dengan demokrasi secara umum.
18. Jika
pembicaraan berlarut-larut tanpa menemukan mufakat, dan terpaksa memilih
pendapat mayoritas.
19. Dapat
dikatakan bahwa semua pendapat adalah baik, tetapi dipilih pendapat yang paling
baik.
20. Kaidah
agama Islam mengajarkan.
1) Jika
terdapat dua pilihan yang sama-sama baik, maka dipilih yang lebih banyak sisi
baiknya.
2) Jika
keduanya buruk, maka dipilih yang paling sedikit keburukannya.
21. Dalam
implikasi pengangkatan pimpinan, persamaan antara musyawarah dan
demokrasiadalah pimpinan diangkat melalui kontrak social.
22. Tetapi
bermusyawarah dalam Islam harus mengaitkan dengan “Perjanjian dengan Allah”.
23. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 124.
۞وَإِذِابْتَلَىٰإِبْرَاهِيمَرَبُّهُبِكَلِمَاتٍفَأَتَمَّهُنَّۖقَالَإِنِّيجَاعِلُكَلِلنَّاسِإِمَامًاۖقَالَوَمِنْذُرِّيَّتِيۖقَالَلَايَنَالُعَهْدِيالظَّالِمِينَ
Dan
(ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan
larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman,”Sesungguhnya Aku akan
menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata,”(Dan saya mohon juga)
dari keturunanku". Allah berfirman,”Janji-Ku (ini) tidak mengenai
orang-orang yang zalim”.
24. Dalam
demokrasi sekuler masalah apa pun dapat dibahas, dimusyawarahkan, dan diputuskan.
25. Dalam
musyawarah model Islam.
1) Tidak
dibenarkan bermusyawarah dalam bidang yang telah ada ketetapannya dari Allah
secara tegas dan pasti.
2) Tidak
dibenarkan menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
3) Dalam
perincian, pola, dan caranya diserahkan kepada masyarakat, karena pendapat
masyarakat dapat berbeda dan bervariasi sesuai dengan perkembangan zaman.
4) Al-Quran
memberikan kesempatan kepada setiap kelompok masyarakat untuk menyesuaikan
sistem musyawarahnya dengan kepribadian, kebudayaan dan kondisi sosialnya.
26. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 48 menyatakan tiap umat diberikan aturan dan
jalan yang terang.
وَأَنْزَلْنَاإِلَيْكَالْكِتَابَبِالْحَقِّمُصَدِّقًالِمَابَيْنَيَدَيْهِمِنَالْكِتَابِوَمُهَيْمِنًاعَلَيْهِۖفَاحْكُمْبَيْنَهُمْبِمَاأَنْزَلَاللَّهُۖوَلَاتَتَّبِعْأَهْوَاءَهُمْعَمَّاجَاءَكَمِنَالْحَقِّۚلِكُلٍّجَعَلْنَامِنْكُمْشِرْعَةًوَمِنْهَاجًاۚوَلَوْشَاءَاللَّهُلَجَعَلَكُمْأُمَّةًوَاحِدَةًوَلَٰكِنْلِيَبْلُوَكُمْفِيمَاآتَاكُمْۖفَاسْتَبِقُواالْخَيْرَاتِۚإِلَىاللَّهِمَرْجِعُكُمْجَمِيعًافَيُنَبِّئُكُمْبِمَاكُنْتُمْفِيهِتَخْتَلِفُونَ
Dan
Kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa
yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian
terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di
antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah
menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak
menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat
kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya
kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment