AKHIRAT TANPA
MUSYAWARAH
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

1. Kata
“musyawarah” menurut KBBI V bisa diartikan “pembahasan bersama dengan maksud
mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
2.
Kata “musyawarah” terambil dari akar kata
“sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”,
kemudian maknanya berkembang, mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau
dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.
3.
Musyawarah dapat juga berarti “mengatakan atau
mengajukan sesuatu”, dan kata “musyawarah” pada dasarnya hanya digunakan untuk
“hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya.
4.
Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat
159.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ
وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka
disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka,
dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu
telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
5.
Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat
38.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ
Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
6.
Para ulama menjelaskan bahwa Al-Quran tidak
memberikan kebebasan untuk melakukan musyawarah dalam segala bidang.
7.
Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat
159 ketika menyuruh Nabi Muhammad melakukan musyawarah memakai kata “al-amr”.
8.
Yaitu “syawirhum fil amr” diterjemahkan “bermusyawarahlah
dalam masalah tertentu”.
9.
Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38
memakai kata “amruhum” yang terjemahannya adalah “urusan mereka”.
10. Kata “amr”
dalam Al-Quran ada yang dihubungkan kepada Allah dan sekaligus menjadi urusan
Allah saja, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam urusan tersebut.
11. Al-Quran surah
Al-Isra (surah ke-17) ayat 85.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ
مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Dan mereka
bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah,”Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan
tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.
12. Kata “amr”
yang dihubungkan dengan manusia, misalnya ditujukan kepada orang kedua.
13. Al-Quran surah
Al-Kahf (surah ke-18) ayat 16.
وَإِذِ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ
إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ يَنْشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ
رَحْمَتِهِ وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مِرْفَقًا
Dan apabila
kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah
tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian
rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusanmu.
14. Kata “amr”
yang tidak dinisbahkan itu yang berbentuk “indefinitif”, sehingga secara umum
dapat dikatakan mencakup segala sesuatu.
15. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 117.
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا
قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
Allah Pencipta
langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka
(cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya, “Jadilah”. Maka jadilah dia.
16. Kata “amr”
yang berbentuk “definitif”, pengertiannya dapat mencakup semua hal atau hal-hal
tertentu saja.
17. Al-Quran surah
Al-Isra (surah ke-7) ayat 85 di atas, mengkhususkan hal-hal tertentu adalah
urusan Allah.
18. Al-Quran surah
Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 128 secara tegas menolak urusan tertentu dari
wewenang Nabi Muhammad.
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ
عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
Tidak ada
sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima tobat
mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang
zalim.
19. Para ulama
menjelaskan bahwa ayat Al-Quran ini turun berkaitan dengan ucapan Nabi Muhammad
ketika dilukai oleh kaum musyrikin dalam Perang Uhud.
20. Nabi Muhammad bersabda,
“Bagaimana Allah akan mengampuni mereka, sedangkan mereka telah mengotori wajah
Rasulullah dengan darah?”
21. Riwayat yang
lain menampilkan bahwa ayat ini turun untuk menegur Nabi Muhammad yang
mengharapkan agar Allah menyiksa orang-orang tertentu dan memaafkan orang-orang
yang lain.
22. Al-Quran surah
Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 36.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
23. Para ulama menjelaskan
para sahabat Nabi Muhammad menyadari benar tentang wahyu, sehingga mereka tidak
memberikan saran kepada beliau terhadap hal-hal yang bersumber wahyu Allah.
24. Ketika Nabi Muhammad
memilih suatu lokasi untuk pasukan Islam menjelang berkecamuknya perang Badar,
Khubbab bin Munzir bertanya,”Ya Rasulullah, apakah lokasi yang dipilih itu
berdasarkan strategi perang atau wahyu dari Allah”.
25. Nabi Muhammad bersabda,“Lokasi
ini berdasarkan strategi perang”.
26. Khubbab
mengusulkan untuk memiih lokasi yang dekat dengan sumber air dan Nabi Muhammad menyetujuinya.
27. Dalam perundingan
Hudaibiyah, sebagian besar para sahabat Nabi Muhammad menilai merugikan umat
Islam.
28. Umar bin
Khaththab tampak keberatan menerimanya, tetapi semuanya terdiam, ketika Nabi Muhammad
bersabda, “Aku adalah Rasulullah”.
29. Sebagian ulama
berpendapat bahwa materi yang dapat dimusyawarahkan adalah materi yang hanya
berkaitan dengan urusan keduniaan, tetapi masalah agama tidak dapat
dimusyawarahkan.
30. Sebagian ulama
lain membenarkan adanya musyawarah urusan dunia dan sebagian masalah keagamaan,
karena dengan adanya perubahan sosial budaya, maka sebagian masalah keagamaan
belum ditentukan penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
31. Dapat
disimpulkan bahwa masalah yang telah jelas dan tegas terdapat petunjuknya dari
Allah dan Rasul, tidak dapat dimusyawarahkan, misalnya tata cara beribadah.
32. Musyawarah
hanya dapat dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan petunjuknya.
33. Salah satu
kasus keluarga Nabi Muhammad yang dimusyawarahkan adalah kasus fitnah terhadap
Aisyah (istri Rasulullah) yang digosipkan telah berselingkuh, maka Nabi Muhammad
bertanya kepada keluarga dan para sahabat.
34. Kesimpulannya,
bahwa:
1)
Materi musyawarah dapat dilakukan untuk segala
masalah yang belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti.
2)
Masalah yang berkaitan dengan akhirat dan
ibadah, tidak dapat dimusyawarahkan.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment