MATERI
MUSYAWARAH
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Kata “materi” menurut KBBI V dapat diartikan
“benda”, “bahan”, “segala sesuatu yang tampak”, serta “sesuatu yang menjadi bahan
(untuk diujikan, dipikirkan, dibicarakan, dikarangkan, dan sebagainya)”.
2.
Kata “musyawarah” menurut KBBI V bias diartikan
“pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”,
“perundingan”, dan “perembukan”.
3.
Kata “musyawarah” terambil dari akar kata
“sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.
4.
Maknanya berkembang mencakup “segala sesuatu
yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.
5.
Musyawarah juga berarti “mengatakan atau mengajukan
sesuatu”.
6.
Kata “musyawarah” pada dasarnya hanya digunakan
“hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya.
7.
Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat
159.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ
وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat Allah kamu berlaku
lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentu mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan
ampun bagi mereka, dan bermusyawarah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian
apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
8.
Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat
38.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedangkan urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
9.
Al-Quran tidak memberikan kebebasan musyawarah
dalam segala bidang.
10. Al-Quran surah
Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159 menyuruh rasulullah musyawarahmemakai kata “al-amr”.
11. Yaitu
“syawirhum fil amr” yang diterjemahkan dengan “bermusyawarahlah dalam masalah tertentu”.
12. Al-Quran surah
Asy-Syura (surah ke-42)ayat 38 memakai kata “amruhum” yang terjemahannya adalah
“urusan mereka”.
13. Kata “amr”
dalam Al-Quran ada yang dihubungkan kepada Allah dan sekaligus menjadi urusan
Allah saja, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam urusan tersebut.
14. Al-Quran surah
Al-Isra (surah ke-17) ayat 85.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ
مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Dan
mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakan, "Roh itu termasuk urusan
Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".
15. Kata “amr”
yang dihubungkan dengan manusia, misalnya ditujukan kepada orang kedua.
16. Al-Quran surah
Al-Kahf (surah ke-18) ayat 16.
وَإِذِ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ
إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ يَنْشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ
رَحْمَتِهِ وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مِرْفَقًا
Dan
apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka
carilah tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Tuhanmu akan melimpahkan
sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam
urusanmu.
17. Kata “amr”
yang tidak dinisbahkan itu yang berbentuk “indefinitif”.
18. Secara umum dapat
dikatakan mencakup segala sesuatu.
19. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 117.
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا
قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
Allah
Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu,
maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah". Lalu
jadilah ia.
20. Kata “amr”
yang berbentuk “definitif”.
21. Pengertiannya dapat
mencakup semua hal atau hal tertentu saja.
22. Al-Quran surah
Al-Isra (surah ke-7) ayat 85 di atas, mengkhususkan hal tertentu adalah urusan
Allah.
23. Al-Quran surah
Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 128 secara tegas menolak urusan tertentu dari wewenang
Nabi Muhammad.
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ
عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
Tak ada sedikit pun campur tanganmu (Muhammad)
dalam urusan mereka atau Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka,
karena sesungguhnya mereka orang-orang yang zalim.
24. Ayat Al-Quran
ini turun berkaitan dengan ucapan Rasulullah ketika dilukai oleh kaum musyrik dalam
Perang Uhud.
25. Rasulullah bersabda,
“Bagaimana Allah akan mengampuni mereka, sedangkan mereka telah mengotori wajah
Nabi dengan darah?”
26. Riwayat lain
menampilkan ayat ini turun menegur Rasulullah yang mengharapkan agar Allah
menyiksa orang tertentu dan memaafkan orang yang lain.
27. Al-Quran surah
Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 36.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا
قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
28. Para sahabat Rasulullah
menyadari benar tentang wahyu.
29. Para sahabat tidak
memberi saran kepada Rasulullah terhadap hal yang bersumber dari wahyu Allah.
30. Rasulullah memilih
lokasi untuk pasukan Islam menjelang Perang Badar, Khubbab bin Munzir bertanya,”Ya
Nabi, apakah lokasi yang dipilih itu berdasar strategi perang atau wahyu dari
Allah?”
31. Rasulullah bersabda,“Lokasi
ini berdasar strategi perang”.
32. Khubbab mengusulkan
untuk memilih lokasi yang dekat dengan sumber air dan Rasulullah menyetujuinya.
33. Dalam perundingan
Hudaibiyah, sebagian besar sahabat Rasulllah menilai merugikan umat Islam.
34. Umar bin
Khaththab tampak keberatan menerimanya, tetapi semuanya terdiam, ketika Nabi Muhammad
bersabda, “Aku adalah Rasulullah”.
35. Sebagian ulama
berpendapat materi yang dapat dimusyawarahkan adalah materi urusan keduniaan.
36. Masalah agama
tidak dapat dimusyawarahkan.
37. Sebagian ulama
lain membenarkan adanya musyawarah urusan dunia dan sebagian masalah keagamaan,
karena dengan adanya perubahan social budaya.
38. Sebagian masalah
keagamaan belum ditentukan penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
39. Dapat
disimpulkan masalah yang jelas dan tegas terdapat petunjuk dari Allah dan
Rasul, tidak dapat dimusyawarahkan, misalnya tata cara beribadah.
40. Musyawarah hanya
dapat dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan petunjuknya.
41. Salah satu kasus
keluarga Rasulullah yang dimusyawarahkan adalah kasus fitnah terhadap Aisyah (istri
Nabi) yang digosipkan berselingkuh, maka Rasulullah bertanya kepada keluarga
dan para sahabat.
42. Kesimpulannya:
1)
Musyawarah dapat dilakukan untuk segala masalah
yang belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti.
2)
Masalah berkaitan dengan akhirat dan ibadah,
tidak dapat dimusyawarahkan.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. LenteraHati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. PenerbitMizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir MaudhuiatasPerbagaiPersoalanUmat. PenerbitMizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
0 comments:
Post a Comment