Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Kata “musyawarah” menurut KBBI V dapat
diartikan “pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas
penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
2.
Kata “musyawarah” terambil dari akar kata
“sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.
3.
Maknanya berkembang, sehingga mencakup “segala
sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk
“pendapat”.
4.
Musyawarah dapat juga berarti “mengatakan atau
mengajukan sesuatu”.
5.
Kata “musyawarah” pada dasarnya hanya
digunakan untuk “hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya.
6.
Madu rasanya manis dan dapat digunakan sebagai
obat untuk berbagai penyakit, serta sumber kesehatan dan kekuatan, sehingga
madu dicari di mana pun dan oleh siapa pun.
7.
Madu dihasilkan oleh lebah, sehingga
bermusyawarah bagaikan lebah, yaitu makhluk yang sangat berdisiplin,
kerjasamanya mengagumkan, makanannya sari kembang, dan menghasilkan madu.
8.
Di mana pun hinggap, lebah tidak pernah
merusak, dan tidak mengganggu kalau tidak diganggu, bahkan sengatan lebah dapat
menjadi obat.
9.
Seperti itulah makna “permusyawaratan” dan
demikian pula sifat orang yang bermusyawarah.
10. Nabi Muhammad menyamakan
seorang mukmin bagaikan lebah.
11. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 233.
۞
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ
أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا
تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى
الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا
وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا
أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ
بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ
بَصِيرٌ
Para ibu
hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban
demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
12. Ayat Al-Quran
ini yang akar katanya menunjukkan musyawarah.
13. Jika keduanya
(suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar
kerelaan dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.
14. Ayat ini
membicarakan cara yang seharusnya dilakukan dalam hubungan suami dan istri.
15. Pada saat
mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak mereka, seperti
menyapih anak, dengan memberikan petunjuk agar masalahnya dimusyawarahkan.
16. Al-Quran surah
Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159 memerintahkan bermusyawarah.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ
وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka
disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka,
dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu
telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
17. Ayat ini dalam
segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad agar memusyawarahkan masalah
tertentu dengan para sahabat dan masyarakat.
18. Al-Quran surah
Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38 memerintahkan bermusyawarah.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ
Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat,
sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
19. Ayat Al-Quran
ini turun sebagai pujian kepada kelompok Ansar Madinah yang bersedia membela
Nabi Muhammad dan menyepakati hal itu melalui musyawarah di rumah Abu Ayyub
Al-Anshari.
20. Para ulama
menjelaskan bahwa ayat Al-Quran ini berlaku umum.
21. Artinya
mencakup setiap kelompok manusia agar melakukan musyawarah untuk menyelesaikan
masalah mereka.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.










0 comments:
Post a Comment