Tuesday, March 31, 2020

4015. MATERI MUSYAWARAH


MATERI MUSYAWARAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
1.    Kata “materi” menurut KBBI V dapat diartikan “benda”, “bahan”, “segala sesuatu yang tampak”, serta “sesuatu yang menjadi bahan (untuk diujikan, dipikirkan, dibicarakan, dikarangkan, dan sebagainya)”.
2.    Kata “musyawarah” menurut KBBI V bias diartikan “pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
3.    Kata “musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.
4.    Maknanya berkembang mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.
5.    Musyawarah juga berarti “mengatakan atau mengajukan sesuatu”.
6.    Kata “musyawarah” pada dasarnya hanya digunakan “hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya.

7.    Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

     Maka disebabkan rahmat Allah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentu mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

8.    Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38.

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

     Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
9.    Al-Quran tidak memberikan kebebasan musyawarah dalam segala bidang.
10. Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159 menyuruh rasulullah  musyawarahmemakai kata “al-amr”.
11. Yaitu “syawirhum fil amr” yang diterjemahkan dengan “bermusyawarahlah dalam masalah tertentu”.
12. Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42)ayat 38 memakai kata “amruhum” yang terjemahannya adalah “urusan mereka”.
13. Kata “amr” dalam Al-Quran ada yang dihubungkan kepada Allah dan sekaligus menjadi urusan Allah saja, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam urusan tersebut.
14. Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-17) ayat 85.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

      Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakan, "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".

15. Kata “amr” yang dihubungkan dengan manusia, misalnya ditujukan kepada orang kedua.
16. Al-Quran surah Al-Kahf (surah ke-18) ayat 16.

وَإِذِ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ يَنْشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مِرْفَقًا

      Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusanmu.
17. Kata “amr” yang tidak dinisbahkan itu yang berbentuk “indefinitif”.
18. Secara umum dapat dikatakan mencakup segala sesuatu.
19. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 117.

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

      Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah". Lalu jadilah ia.
20. Kata “amr” yang berbentuk “definitif”.
21. Pengertiannya dapat mencakup semua hal atau hal tertentu saja.
22. Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-7) ayat 85 di atas, mengkhususkan hal tertentu adalah urusan Allah.
23. Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 128 secara tegas menolak urusan tertentu dari wewenang Nabi Muhammad.

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ

     Tak ada sedikit pun campur tanganmu (Muhammad) dalam urusan mereka atau Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka orang-orang yang zalim.

24. Ayat Al-Quran ini turun berkaitan dengan ucapan Rasulullah ketika dilukai oleh kaum musyrik dalam Perang Uhud.
25. Rasulullah bersabda, “Bagaimana Allah akan mengampuni mereka, sedangkan mereka telah mengotori wajah Nabi dengan darah?”
26. Riwayat lain menampilkan ayat ini turun menegur Rasulullah yang mengharapkan agar Allah menyiksa orang tertentu dan memaafkan orang yang lain.

27. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 36.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.

28. Para sahabat Rasulullah menyadari benar tentang wahyu.
29. Para sahabat tidak memberi saran kepada Rasulullah terhadap hal yang bersumber dari wahyu Allah.
30. Rasulullah memilih lokasi untuk pasukan Islam menjelang Perang Badar, Khubbab bin Munzir bertanya,”Ya Nabi, apakah lokasi yang dipilih itu berdasar strategi perang atau wahyu dari Allah?”
31. Rasulullah bersabda,“Lokasi ini berdasar strategi perang”.
32. Khubbab mengusulkan untuk memilih lokasi yang dekat dengan sumber air dan Rasulullah menyetujuinya.
33. Dalam perundingan Hudaibiyah, sebagian besar sahabat Rasulllah menilai merugikan umat Islam.
34. Umar bin Khaththab tampak keberatan menerimanya, tetapi semuanya terdiam, ketika Nabi Muhammad bersabda, “Aku adalah Rasulullah”.
35. Sebagian ulama berpendapat materi yang dapat dimusyawarahkan adalah materi urusan keduniaan.
36. Masalah agama tidak dapat dimusyawarahkan.
37. Sebagian ulama lain membenarkan adanya musyawarah urusan dunia dan sebagian masalah keagamaan, karena dengan adanya perubahan social budaya.
38. Sebagian masalah keagamaan belum ditentukan penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
39. Dapat disimpulkan masalah yang jelas dan tegas terdapat petunjuk dari Allah dan Rasul, tidak dapat dimusyawarahkan, misalnya tata cara beribadah.
40. Musyawarah hanya dapat dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan petunjuknya.
41. Salah satu kasus keluarga Rasulullah yang dimusyawarahkan adalah kasus fitnah terhadap Aisyah (istri Nabi) yang digosipkan berselingkuh, maka Rasulullah bertanya kepada keluarga dan para sahabat.
42. Kesimpulannya:
1)    Musyawarah dapat dilakukan untuk segala masalah yang belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti.
2)    Masalah berkaitan dengan akhirat dan ibadah, tidak dapat dimusyawarahkan.


Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. LenteraHati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. PenerbitMizan, 1994.
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir MaudhuiatasPerbagaiPersoalanUmat. PenerbitMizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.

0 comments:

Post a Comment