KAWAN MUSYAWARAH
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

1.
Kata “musyawarah” (menurut KBBI V) dapat diartikan
“pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian
masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
2.
Kata “musyawarah” terambil dari akar kata
“sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.
3.
Maknanya berkembang mencakup
“segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk
“pendapat”.
4.
Musyawarah juga berarti “mengatakan atau
mengajukan sesuatu”.
5.
Kata “musyawarah” pada dasarnya hanya
digunakan untuk “hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya.
6.
Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat
159.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ
وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ
عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka
disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka,
dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu
telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
7.
Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat
38.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ
Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedangkan
urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
8.
Dalam Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3)
ayat 159 Nabi Muhammad diperintahkan bermusyawarah dengan “mereka”, lalu
“Mereka itu siapa?”
9.
Jawabnya adalah, “Umat yang dipimpin oleh Nabi
Muhammad atau anggota masyarakat”.
10. Dalam Al-Quran
surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38 masalahnya diputuskan dengan
musyawarahkan antara mereka.
11. Berarti yang
dimusyawarahkan adalah masalah yang berkaitan dengan masyarakat.
12. Nabi Muhammad dan
para sahabat dalam praktik bermusyawarah dapat memperluas jangkauannya,
sehingga dapat mencakup semua masalah dalam anggota masyarakat.
13. Ayat Al-Quran
tentang musyawarah yang dikutip di atas tidak menetapkan sifat-sifat orang yang
diajak bermusyawarah, dan tidak ditentukan jumlahnya secara terperinci.
14. Para ulama
berpendapat berdasarkan hadis Nabi Muhammad diperoleh informasi tentang sifat
umum yang hendaknya dimiliki oleh orang yang diajak bermusyawarah.
15. Nabi Muhammad bersabda
kepada Ali bin Abi Thalib,”Wahai Ali, jangan bermusyawarah dengan orang
penakut, karena dia akan mempersempit jalan keluar, dan jangan bermusyawarah
dengan orang yang kikir, karena dia akan menghambat dari tujuanmu, serta jangan
bermusyawarah dengan orang yang berambisi, karena dia akan memperindah
keburukan sesuatu. Ketahuilah wahai Ali, bahwa sifat takut, kikir, dan ambisi,
adalah bawaan yang sama, kesemuanya bermuara pada prasangka buruk terhadap
Allah”.
16. Para ulama
berpesan, “Bermusyawarahlah dalam masalahmu dengan orang yang memiliki lima
hal, yaitu: akal, lapang dada, pengalaman, perhatian, dan takwa”.
17. Nabi Muhammad dalam
bermusyawarah untuk mengatasi masalah masyarakat, menggunakan beragam cara.
1)
Kadang kala Nabi memilih orang tertentu yang
dianggap cakap untuk bidang yang dimusyawarahkan.
2)
Terkadang melibatkan para pemuka masyarakat.
3)
Menanyakan kepada semua orang yang terlibat
dalam masalah yang dihadapi.
18. Al-Quran surah
An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلًا
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antaramu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
19. Para ulama
berpendapat bahwa dalam bermusyawarah tidak perlu melibatkan semua anggota
masyarakat.
20. Cukup diwakili
beberapa orang yang mempunyai keahlian tertentu, orang yang berpengaruh, dan para
pemimpin sesuai dengan masalah yang dihadapi.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment