Tuesday, March 31, 2020

4019. AKHIRAT TANPA MUSYAWARAH


AKHIRAT TANPA MUSYAWARAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
1.    Kata “musyawarah” menurut KBBI V bisa diartikan “pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”, “perundingan”, dan “perembukan”.
2.    Kata “musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r-“ yang pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”, kemudian maknanya berkembang, mencakup “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.
3.    Musyawarah dapat juga berarti “mengatakan atau mengajukan sesuatu”, dan kata “musyawarah” pada dasarnya hanya digunakan untuk “hal-hal yang baik”, sejalan dengan makna dasarnya.
4.    Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkan mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
5.    Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38.

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
6.    Para ulama menjelaskan bahwa Al-Quran tidak memberikan kebebasan untuk melakukan musyawarah dalam segala bidang.
7.    Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 159 ketika menyuruh Nabi Muhammad melakukan musyawarah memakai kata “al-amr”.
8.    Yaitu “syawirhum fil amr” diterjemahkan “bermusyawarahlah dalam masalah tertentu”.
9.    Al-Quran surah Asy-Syura (surah ke-42) ayat 38 memakai kata “amruhum” yang terjemahannya adalah “urusan mereka”.
10. Kata “amr” dalam Al-Quran ada yang dihubungkan kepada Allah dan sekaligus menjadi urusan Allah saja, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam urusan tersebut.
11. Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-17) ayat 85.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah,”Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.
12. Kata “amr” yang dihubungkan dengan manusia, misalnya ditujukan kepada orang kedua.
13. Al-Quran surah Al-Kahf (surah ke-18) ayat 16.

وَإِذِ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ يَنْشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مِرْفَقًا

Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusanmu.
14. Kata “amr” yang tidak dinisbahkan itu yang berbentuk “indefinitif”, sehingga secara umum dapat dikatakan mencakup segala sesuatu.
15. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 117.

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya, “Jadilah”. Maka jadilah dia.
16. Kata “amr” yang berbentuk “definitif”, pengertiannya dapat mencakup semua hal atau hal-hal tertentu saja.
17. Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-7) ayat 85 di atas, mengkhususkan hal-hal tertentu adalah urusan Allah.
18. Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3) ayat 128 secara tegas menolak urusan tertentu dari wewenang Nabi Muhammad.

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ

Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.
19. Para ulama menjelaskan bahwa ayat Al-Quran ini turun berkaitan dengan ucapan Nabi Muhammad ketika dilukai oleh kaum musyrikin dalam Perang Uhud.
20. Nabi Muhammad bersabda, “Bagaimana Allah akan mengampuni mereka, sedangkan mereka telah mengotori wajah Rasulullah dengan darah?”
21. Riwayat yang lain menampilkan bahwa ayat ini turun untuk menegur Nabi Muhammad yang mengharapkan agar Allah menyiksa orang-orang tertentu dan memaafkan orang-orang yang lain.
22. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 36.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
23. Para ulama menjelaskan para sahabat Nabi Muhammad menyadari benar tentang wahyu, sehingga mereka tidak memberikan saran kepada beliau terhadap hal-hal yang bersumber wahyu Allah.
24. Ketika Nabi Muhammad memilih suatu lokasi untuk pasukan Islam menjelang berkecamuknya perang Badar, Khubbab bin Munzir bertanya,”Ya Rasulullah, apakah lokasi yang dipilih itu berdasarkan strategi perang atau wahyu dari Allah”.
25. Nabi Muhammad bersabda,“Lokasi ini berdasarkan strategi perang”.
26. Khubbab mengusulkan untuk memiih lokasi yang dekat dengan sumber air dan Nabi Muhammad menyetujuinya.
27. Dalam perundingan Hudaibiyah, sebagian besar para sahabat Nabi Muhammad menilai merugikan umat Islam.
28. Umar bin Khaththab tampak keberatan menerimanya, tetapi semuanya terdiam, ketika Nabi Muhammad bersabda, “Aku adalah Rasulullah”.
29. Sebagian ulama berpendapat bahwa materi yang dapat dimusyawarahkan adalah materi yang hanya berkaitan dengan urusan keduniaan, tetapi masalah agama tidak dapat dimusyawarahkan.
30. Sebagian ulama lain membenarkan adanya musyawarah urusan dunia dan sebagian masalah keagamaan, karena dengan adanya perubahan sosial budaya, maka sebagian masalah keagamaan belum ditentukan penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
31. Dapat disimpulkan bahwa masalah yang telah jelas dan tegas terdapat petunjuknya dari Allah dan Rasul, tidak dapat dimusyawarahkan, misalnya tata cara beribadah.
32. Musyawarah hanya dapat dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan petunjuknya.
33. Salah satu kasus keluarga Nabi Muhammad yang dimusyawarahkan adalah kasus fitnah terhadap Aisyah (istri Rasulullah) yang digosipkan telah berselingkuh, maka Nabi Muhammad bertanya kepada keluarga dan para sahabat.
34. Kesimpulannya, bahwa:
1)    Materi musyawarah dapat dilakukan untuk segala masalah yang belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti.
2)    Masalah yang berkaitan dengan akhirat dan ibadah, tidak dapat dimusyawarahkan.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.

0 comments:

Post a Comment