BEDANYA SUMPAH
DAN NAZAR
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
PENGERTIAN SUMPAH
1.
Sumpah
adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau
kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan
kesungguhannya dan sebagainya).
2.
Sumpah
adalah pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan
kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar.
3.
Sumpah
adalah janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu).
Sumpah
dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf.
Sumpah
adalah kata-kata yang diucapkan dengan memakai nama Allah atau sifat-Nya
untuk memperkuat suatu hal.
Contoh
sumpah
1.
“Wallahi (Demi
Allah) saya sudah belajar”.
2.
“Wa ’azhamatillah (Demi Keagungan Allah)
saya tidak mencuri”.
Karena
“sumpah” memakai nama Allah atau sifat-Nya.
Maka
“sumpah” tidak boleh dipakai bermain-main.
Syarat
orang bersumpah
1.
Berakal.
2.
Islam.
3.
Bisa
melakukannya.
4.
Suka
rela (tak dipaksa).
Rukun
bersumpah
Harus
memakai nama Allah atau sifat Allah.
Dalam
bahasa Arab dikenal bentuk sumpah, misalnya:
1.
Huruf wawu qosam
(واو القسم).
2.
Huruf ta qosam
(تاء القسم).
3.
Huruf ba qosam
(باء القسم).
Semua
huruf itu dipakai sebagai alat untuk bersumpah.
Dalam
bahasa Indonesia disebut: “Demi”.
Contoh
sumpah
“Demi Allah aku akan
mengunjungimu besok.”
1)
Kata
“demi” khusus untuk bersumpah.
2)
“Allah”
adalah sesuatu yang diagungkan dalam sumpah.
3)
“Aku
akan mengunjungimu besok” adalah isi sumpah.
PENGERTIAN NAZAR
Nazar
(kaul) adalah janji kepada diri sendiri hendak berbuat sesuatu jika maksudnya
tercapai.
Syarat orang bernazar
1.
Berakal.
2.
Balig.
3.
Suka
rela (tidak dipaksa).
4.
Sesuai
dengan hadis.
Nazar ada 2 macam
1.
Nazar
mutlak.
Yaitu
nazar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain.
Misalnya:
“Lillahi ‘alayya (wajib atasku untuk
Allah) bersedekah 1.000.000 rupiah”.
2.
Nazar
bersyarat.
Yaitu nazar yang akan dilakukan jika
mendapat kenikmatan atau terhindar dari bahaya.
Misalnya:
“Jika Allah menyembuhkan
penyakitku ini, maka aku akan berpuasa 3 hari”.
Nazar wajib dipenuhi, jika dalam ketaatan kepada Allah
dan Rasul-Nya.
Contohnya:
1)
Bernazar
akan salat di masjid, jika tujuannya tercapai.
2)
Bernazar
akan memberi makan anak-anak yatim, jika mendapat rezekinya melimpah.
Jika nazar yang baik tidak dilaksanakan,
maka orang yang bernazar terkena kafarat (denda).
Nazar atas sesuatu yang mubah atau halal.
Misalnya:
1)
Bernazar
akan memakai baju baru ketika pergi ke kantor.
2)
Bernazar
akan mengendarai mobilnya untuk ke masjid, jika bisa membeli mobil.
Maka nazar ini wajib dilaksanakan.
Jika tidak dilaksanakan, maka terkena kafarat.
Kafarat (denda) nazar sama
dengan kafarat sumpah.
Kafarat (denda) sumpah dan nazar
1.
Memberi
makanan kepada 10 orang miskin.
Dengan makanan seperti diberikan kepada keluarganya.
2.
Memberi
pakaian kepada fakir miskin.
3.
Memerdekakan
budak.
Jika salah satunya tidak bisa
dilakukan.
Maka dia wajib berpuasa 3 hari boleh berurutan dan boleh tidak berurutan.
Tapi jika nazar itu berupa maksiat atau durhaka kepada Allah
dan Rasul-Nya.
Maka nazar itu tidak boleh
dilaksanakan.
Misalnya:
1.
Bernazar akan
minum khamr, jika lulus ujian.
2.
Bernazar akan
menyakiti orang atau.
3.
Bernazar
akan meninggalkan salat, jika naik jabatan.
(Sumber
suara.muhammadiyah
0 comments:
Post a Comment