HUKUMNYA AZIMAT (JIMAT) TULISAN AYAT AL-QURAN
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
PENGERTIAN AZIMAT (JIMAT)
Azimat (jimat) adalah barang (tulisan) yang
dianggap punya kesaktian.
Dan dapat melindungi
pemiliknya.
Dipakai untuk menangkal
penyakit dan sebagainya.
Azimat (jimat) dalam
bahasa arab disebut “tamimah”.
Bentuk jamaknya “tama’im”.
Artinya sesuatu yang
digantungkan di leher atau lainnya.
Berupa mantra, kantong
berjahit, rajah atau tulang dan lainnya.
Dengan tujuan
mendatangkan manfaat.
Atau untuk menolak madarat.
Tamimah adalah
sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak.
Sebagai penangkal
penyakit ‘ain.
Yaitu penyakit karena
pandangan mata orang lain yang dengki.
Dan terkadang
dikalungkan pada orang dewasa.
Abu Basyir Anshari meriwayatkan.
Rasulullah dalam perjalanan
mengutus orang untuk memberi pengumuman.
“Agar orang-orang
memotong azimat (jimat) dari tali busur
panah atau kalung lainnya di leher unta.”
Ada 2 macam tamimah.
1. Tamimah
diambil dari ayat Al-Quran.
2. Tamimah
diambil dari selain ayat Al-Quran.
Tamimah diambil
dari ayat Al-Qur’an.
Yaitu menulis ayat
Al-Quran, asma’, dan sifat Allah.
Kemudian dikalungkan
di leher .
Untuk mohon kesembuhan
dengan perantaranya.
Para ulama berbeda
pendapat tentang hukum tamimah.
1) Boleh.
2) Haram.
Alasan boleh memakai
Tamimah
1. Tamimah
bukan syirik.
Syirik adalah pengakuan segala sifat ketuhanan kepada selain Allah.
Orang syirik meyakini ada kekuatan yang setara dengan Allah.
Orang syirik meyakini ada kekuatan selain Allah yang bisa memberi
manfaat dan mudarat kepada makhluk.
Padahal tidak ada satu pun kekuatan yang bisa memberi manfaat dan mudarat
selain Allah.
2. Tamimah sebagai bentuk
doa dan pemohonan kepada Allah.
Kalung, gelang, atau apa pun yang mengandung kalimat tayibah (baik,
bagus) adalah bentuk permohonan dan doa kepada Allah.
Untuk anak-anak yang belum bisa melazimkan kalimat itu.
Mengalungkan kalimat tayibah kepada anak-anak dibolehkan.
Sebagai bentuk doa yang dimohonkan kepada Allah.
Bukan meyakini kalung dan gelang itu mengandung kekuatan.
Kalung dan gelang yang mengandung kalimat tayibah adalah ikhtiar doa.
Selebihnya bertawakal kepada
Allah.
Alasan Tamimah hukumnya
haram
1. Larangan
Rasulullah bersifat umum dan tak ada dalil yang mengkhususkannya.
2. Untuk
tindakan preventif, agar tidak terjadi syirik.
3. Memakai
tamimah bisa menghinakannya.
Jika dipakai ke toilet dan lainnya.
4. Boleh
menggantungkannya di tembok, pintu, kendaraan tulisan ayat Al-Quran, asma’, dan
sifat Allah untuk tujuan perhiasan.
Tamimah yang diambil
selain dari Al-Qur’an.
Dengan mengalungkan
atau meletakkan azimat (jimat) atau mantra di leher atau di tempat lain.
Dia yakin bahwa azimat
(jimat) atau mantra itu dapat memberi manfaat atau menolak madarat.
Segala bentuk azimat (jimat) atau mantra berupa kantong
berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra jawa.
Atau ayat Al-Quran yang ditulis bolak-balik dan bentuk lainnya.
Tamimah jenis ini
juga haram.
Dan termasuk syirik.
Karena menggantungkan
kepada selain Allah.
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 48.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ
مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ
إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya.
Barang siapa yang menyekutukan
Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa besar.
Uqbah bin Amir meriwayatkan.
Ada 10 orang pria datang
menghadap Rasulullah.
Rasulullah membaiat 9
orang, tapi yang 1 orang tak dibaiat.
Para sahabat bertanya,
“Ya Rasulullah mengapa
yang 1 orang tidak dibaiat?”
Rasulullah bersabda,
“Sebab di lengannya ada
azimat (jimat).”
Kemudian lelaki itu
melepas jimatnya.
Rasulullah pun membaiatnya.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa memakai azimat
(jimat), maka dia telah musyrik.”
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya ruqyah
(yang syirik), tamimah, dan tiwalah (yang dipakai istri agar suaminya tertarik mencintainya)
adalah syirik”.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa
menggantungkan sesuatu barang.
Dengan anggapan barang
itu bermanfaat dapat melindungi dirinya.
Niscaya Allah
menjadikan dia selalu bergantung kepada barang itu.”
Sumber:
1. NUonline.
2. Suara.muhammadiyah.
0 comments:
Post a Comment